Syarat Balik Nama Kendaraan: Siapkan Dokumen-dokumen Ini

ADVERTISEMENT

Syarat Balik Nama Kendaraan: Siapkan Dokumen-dokumen Ini

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 07 Feb 2023 17:14 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Ilustrasi proses balik nama kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Syarat balik nama kendaraan sejatinya tidak banyak dan tidak pula rumit. Namun biaya balik kendaraan yang tinggi membuat banyak orang enggan melakukannya.

Bea balik nama kendaraan seringkali dituding menjadi penyebab masyarakat ogah melakukan perpanjangan STNK. Padahal, bea balik nama ini memudahkan buat kamu yang membeli kendaraan bekas. Dengan balik nama kamu tidak perlu meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya dan bisa menggunakan KTP atas nama sendiri.

Syarat balik nama STNK dan BPKB pun tidak terlalu ribet.

Syarat Balik Nama STNK dan BPKB:

Syarat Balik Nama STNK

  1. BPKB asli
  2. STNK asli
  3. KTP pemilik yang baru
  4. Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa fotokopi. Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.

Syarat Balik Nama BPKB

Berbeda dengan balik nama STNK, proses balik nama BPKB dilakukan di Polda. Ada sejumlah persyaratan yang harus dibawa seperti berikut.

  1. STNK yang telah balik nama
  2. KTP pemilik kendaraan yang baru
  3. BPKB asli
  4. Hasil pengesahan cek fisik
  5. Kwitansi pembelian motor

Sama seperti mengurus penggantian nama di STNK, seluruh berkas di atas harus difotokopi. Setelah itu, berkas yang sudah difotokopi tadi akan diserahkan kepada petugas untuk diurus.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Adapun untuk biaya balik nama akan berbeda tergantung jenis kendaraannya. Mengambil contoh salah satu motor dengan DP PKB Rp 15.400.000 maka tarif BBN2-nya adalah 1% dari nilai tersebut atau sekitar Rp 154.000. Itu baru tarif BBN-nya saja, biaya itu kemudian ditambah dengan pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, serta biaya pendaftaran.

Besaran pajak kendaraan ini juga berbeda. Apabila, kendaraan tersebut kepemilikan pertama di Jawa Barat tarifnya 1,75%. Dengan demikian simulasi perhitungannya sebagai berikut.

BBN2: Rp 15.400.000 x 1%: Rp 154.000
PKB: Rp 15.400.000 x 1,75%: Rp 269.500
SWDKLLJ: Rp 35.000
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000
Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000
Biaya pendaftaran: Rp 100.000
Biaya administrasi STNK: Rp 200.000

Total: Rp 1.143.500



Simak Video "Duh! Mobil Mewah Dibeli Atas Nama PT Bikin Rugi Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT