Sekarang BBN Rp 0, Ini Alasan Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama

Sekarang BBN Rp 0, Ini Alasan Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 05 Apr 2025 17:13 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Alasan kendaraan bekas perlu dibalik nama. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Bea balik nama (BBN) kendaraan bekas kini gratis. Pembeli kendaraan bekas jadi tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk melakukan proses balik nama.

Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat atas nama Anda, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

Saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

  • Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
  • Memudahkan persyaratan administrasi
  • Bisa bayar pajak online melalui aplikasi Signal
  • Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang
  • Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
  • Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
  • Berkontribusi dalam program pembangunan daerah.

Syarat Balik Nama

Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

ADVERTISEMENT
  • E-KTP pemilik baru;
  • STNK asli dan fotokopi;
  • SKKP (notis pajak kendaraan);
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama

Untuk proses balik nama kendaraan second atau bekas, kini tidak lagi dikenakan bea balik nama. Artinya, kamu tidak perlu khawatir lagi tentang biaya tambahan terkait perubahan nama kendaraan yang dibeli.

Meski BBN sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama. Biaya itu antara lain:

  • Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB;
  • Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain;
  • Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.



(rgr/lth)

Hide Ads