Duh! Masih Banyak Masyarakat yang Nunggak Pajak Kendaraan

ADVERTISEMENT

Duh! Masih Banyak Masyarakat yang Nunggak Pajak Kendaraan

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 05 Feb 2023 19:05 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut
Jakarta -

Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan ternyata masih rendah. Terungkap dalam diskusi Forum Group Discussion (FGD) antara Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri, masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dengan potensi nilai Rp 120 triliun.

"Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resminya.

Di akhir tahun 2022, sejumlah pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa pemutihan denda pajak. Relaksasi tersebut nyatanya mampu menarik masyarakat untuk membayar kewajibannya tersebut. Dijelaskan Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak sebesar 58,78%.

"Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,"tambahnya.

Mulai tahun ini, pemilik kendaraan yang nunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK tidak lagi bisa melenggang. Polisi bakal menghapus data kendaraan dan tak lagi bisa didaftarkan. Kalau sudah begitu, kendaraan tidak sah beroperasi di jalan. Namun sebelum benar-benar datanya dihapus, polisi masih memberi kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajibannya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjabarkan, setidaknya polisi memberikan jangka waktu enam bulan sebelum data kendaraan itu benar-benar dihapus. Pemilik kendaraan akan dikirimkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu berbeda-beda.

"Sebelum habis 2 tahun kita harus mengeluarkan lagi SP 1, SP 2, dan SP 3. Yang pertama berlaku 3 bulan, misalnya STNK mati terus 2 tahun enggak bayar nih mendekati 2 tahun kami kirim SP, mengingatkan sudah melanggar pasal 74 ayat 2 ini akan terhapus lho dalam SP itu," kata Yusri dalam konferensi pers belum lama ini.

"3 bulan tidak diindahkan dikasih lagi surat peringatan kedua berlakunya sebulan, yang kedua juga tidak diindahkan dikirim lagi surat peringatan ketiga, panjang sekali ini kan. Yang ketiga diacuhkan saja otomatis database kendaraan terhapus," ungkap Yusri.



Simak Video "Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT