Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat lebih taat dalam perpanjang STNK. Sebab, jika STNK mati data kendaraan bisa dihapus dan tidak bisa dihidupkan lagi.
Dalam keterangan tertulisnya, Firman mengatakan, hal itu sebagai tindak lanjut dari implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat," kata Firman dalam siaran persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pemilik kendaraan taat bayar pajak, petugas di lapangan dimudahkan dalam penegakan hukum. Sebab, dengan membayar pajak, maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian.
Data itu juga akan memudahkan jika kendaraan dilaporkan hilang atau dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas. Firman menyebut data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan dengan baik.
Jika tidak perpanjang STNK, maka sanksinya data kendaraan akan dihapus. Penghapusan data kendaraan itu diberlakukan untuk kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.
"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali," tegas Firman.
Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Aturan tersebut menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat, dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?