STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Ancaman Sanksinya kalau Nekat Dibawa Jalan

STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Ancaman Sanksinya kalau Nekat Dibawa Jalan

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 03 Jan 2023 07:06 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) gencar melakukan razia kendaraan yang STNK-nya mati atau belum membayar pajak di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Razia itu untuk menekan angka penunggak pajak kendaraan.
Ilustrasi STNK mati. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun dan tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun tidak bisa lagi menganggap remeh. Pasalnya, mulai tahun ini pemerintah bakal menghapus data registrasi kendaraan yang secara total pajaknya mati selama 7 tahun.

Kalau sudah dihapus, maka pemilik kendaraan tidak lagi bisa mendaftarkan kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan jadi bodong dan cuma jadi pajangan di rumah!

STNK sendiri merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Kewajiban membawa STNK itu tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5. Disebutkan, pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang melanggar, jelas ada ancaman hukuman menanti sesuai dengan Pasal 288. Pengendara bakal diancam dengan denda Rp 500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasalnya.

ADVERTISEMENT

Selain denda, kendaraan yang tak dilengkapi dengan surat-surat juga terancam dilakukan penyitaan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 32 ayat 6, dijelaskan penyitaan atas Kendaraan Bermotor dilakukan jika kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan di jalan. Lalu pada pasal 36 ayat 2 diterangkan, Kendaraan yang disita karena tak dilengkapi STNK yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir," ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.




(dry/rgr)

Hide Ads