Aturan Main Kendaraan Jadi Bodong karena Tidak Perpanjang STNK

Aturan Main Kendaraan Jadi Bodong karena Tidak Perpanjang STNK

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 18 Des 2022 14:10 WIB
Arus lalu lintas di sejumlah titik di Jakarta macet sejak pagi hingga siang hari. Kemacetan terjadi tidak hanya di jalur arteri, tetapi juga di jalan tol. Ada apa?
Ilustrasi kendaraan. STNK mati dua tahun data kendaraan dihapus, begini aturan mainnya (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom).
Jakarta -

Kebijakan tidak perpanjang STNK dua tahun kendaraan jadi bodong diberlakukan tahun depan. Begini aturan mainnya.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, kebijakan ini akan diberlakukan tahun 2023. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," ungkap Agus Fatoni dikutip detikFinance.

ADVERTISEMENT

Jika data kendaraan sudah dihapus karena STNK mati, maka kendaraan tersebut tidak bisa diregistrasikan kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir," katanya.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Selain itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.




(rgr/din)

Hide Ads