STNK Mati Dua Tahun Jadi Bodong Bak Pisau Bermata Dua

STNK Mati Dua Tahun Jadi Bodong Bak Pisau Bermata Dua

Tim detikcom - detikOto
Senin, 10 Okt 2022 11:14 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi perpanjangan STNK Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Seperti pisau bermata dua, wacana kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati bisa melecut kepatuhan pajak sekaligus berpotensi menimbulkan masalah baru.

Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan imbas dari berlakunya kebijakan tersebut akan mendorong masyarakat lebih tertib dalam kepatuhan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program atau kebijakan tersebut dapat berimplikasi kepada hal positif maupun negatif. Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLAJ," kata Budiyanto dikutip Senin (10/10/2022).

"Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sedangkan SWDKLLAJ sebagai sarana meng-cover keselamatan jiwa. Mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, SWDKLLAJ dan melegitimate keabsahan dari STNK," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Namun di sisi lain, pemberlakuan kebijakan di atas juga bisa mendorong hal negatif seperti pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

"Dengan penghapusan ranmor dari daftar registrasi dan identifikasi berarti tidak dapat diregistrasi kembali. Berarti ranmor otomatis tanpa dilengkapi surat- surat alias bodong. Situasi ini tentunya dapat berpotensi atau berpeluang munculnya Surat tanda nomor kendaraan palsu atau dipalsukan," ujar Budiyanto.

"Berpeluang adanya transaksi jual beli ranmor tanpa dilengkapi surat- surat yang sah, --munculnya tindak pidana baru. Dengan mereka mengendarai kendaraan bermotor surat tidak sesuai peruntukan berarti pelanggaran lalu lintas," tambah Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Kebijakan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan:

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

  • Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  • Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
    Pasal 3, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati, maka kendaraan akan menjadi bodong, sebab dokumennya tidak terdaftar lagi.

Namun penghapusan tak serta merta dilakukan saat STNK mati dua tahun, pemilik kendaraan akan mendapatkan tiga kali peringatan. Hal ini sesuai Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan peringatan, sebelum dilakukan penghapusan dari daftar Regident Ranmor. Tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan, sebagai berikut.

1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
2. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
3. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan satu bulan sejak peringatan ketiga, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang bersangkutan akan dilakukan penghapusan. Peringatan akan disampaikan secara manual atau elektronik.

Penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.




(riar/rgr)

Hide Ads