Ternyata Ini Alasan STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Didaftar Lagi

Ternyata Ini Alasan STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Didaftar Lagi

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 22 Apr 2025 10:57 WIB
STNK Hyundai IONIQ 6
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

Penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut akan segera diterapkan. Apa tujuannya?

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Kemudian setiap tahunnya juga harus dilakukan pengesahan atau sering disebut perpanjang tahunan. Pada kenyataannya tidak semua pemilik kendaraan melakukan hal itu. Banyak juga yang abai membayar pajak kendaraannya.

Tapi jangan kaget kalau nanti data STNK tiba-tiba dihapus ya. Sebab, bakal ada penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut. Sebenarnya, itu bukan aturan baru, melainkan sudah tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan," demikian bunyi aturannya.

Nah, data kendaraan yang sudah dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi sebagaimana disebutkan dalam pasal 74 ayat 3. Dengan kata lain, kendaraan itu tidak memenuhi syarat untuk beroperasi untuk digunakan. Sebab, berdasarkan pasal 68 ayat 1 UU no.22 tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor. Tentunya STNK dan pelat nomor itu yang masih berlaku.

ADVERTISEMENT

Adapun penghapusan tersebut bukan tanpa tujuan. Dalam dokumen Implementasi Kebijakan Penghapusan Kendaraan dijelaskan, kebijakan penghapusan data STNK itu memiliki empat tujuan utama, sebagai berikut.

1. Pemutakhiran (update) data kendaraan baik kepemilikan kendaraan maupun kendaraan bermotornya sendiri
2. Peningkatan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas
3. Pengembangan kebijakan tata kelola transportasi, dan
4. Penegakan hukum kepemilikan dan operasional kendaraan bermotor.

Khusus di wilayah Jawa Barat, penghapusan ini akan dilakukan dengan empat tahapan yaitu mulai dari sosialisasi, pemeriksaan mandiri, konfirmasi, dan terakhir penghapusan.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads