Kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun bakal dihapus datanya. Saat ini, dalam data yang diimpun DASI-Jasa Raharha ada 40 juta unit kendaraan atau sekitar 39% dari total kendaraan belum melunasi pajak kendaraan bermotor.
Nantinya, data kendaraan yang sudah dihapus itu tidak bisa didaftarkan lagi. Adapun kebijakan itu tertuang dalam Undang-undang nomor.22 tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," jelas pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum penghapusan data kendaraan akibat STNK mati dua tahun, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Hal itu tertulis dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Kalau pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan dalam kurun waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka baru dilakukan penghapusan. Kendaraan yang tak membayar pajak memang berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan yang cukup signifikan.
Wacana itu disambut antusias Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Penerapan kebijakan tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat lebih taat membayar pajak.
"Kebijakan tersebut saya kira cukup bagus untuk mendorong masyarakat disiplin membayar pajak dan tepat waktu untuk mengurus perpanjangan STNK dan pengesahan STNK," kata Budiyanto.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis