STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Nanti Perpanjangnya Bisa di Rumah

STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Nanti Perpanjangnya Bisa di Rumah

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 03 Agu 2022 09:42 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Perpanjang STNK (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Korlantas Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dua tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum menerapkan kebijakan itu, Korlantas Polri mendorong integrasi data kendaraan bermotor antara Samsat nasional dan daerah. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, integrasi data itu sebagai langkah awal dalam upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

"Kita akan rapikan dulu data kita, sehingga masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak harus keluar," kata Firman dalam keterangannya dikutip Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menyebut, integrasi data ini punya banyak manfaat. Di antaranya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menurut Firman diperlukan kemudahan untuk masyarakat yang ingin bayar pajak.

"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pajak kendaraan ini punya banyak manfaat. Salah satunya bantuan jika terjadi kecelakaan. Firman tidak ingin apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, tapi masyarakat tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena belum membayar pajak STNK. Sebab, ada jaminan bantuan dari pemerintah kepada mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Meskipun Firman sendiri tidak ingin lakalantas terjadi kepada masyarakat, antisipasi terburuk perlu dilakukan.

"Kita justru ingin membantu masyarakat. Bagaimanapun juga masyarakat harus diajak, di edukasi bahwa ada perbedaan bagi mereka yang patuh, sama mereka yang mungkin lalai, ini edukasi yang harus dimulai," ungkap Firman.

Sementara itu, kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Artinya, data kendaraan tak terdaftar dan kendaraan itu jadi bodong. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.




(rgr/dry)

Hide Ads