Dulu Kalau Ada yang Minta Dikawal Polisi Harus Layani, Sekarang Nggak Bisa Lagi

Dulu Kalau Ada yang Minta Dikawal Polisi Harus Layani, Sekarang Nggak Bisa Lagi

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 28 Nov 2025 07:41 WIB
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho (Dok Korlantas Polri)
Foto: Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho (Dok Korlantas Polri)
Jakarta -

Aktivitas pengawalan yang dilakukan kepolisian makin diperketat. Kalau sebelumnya polisi harus melayani permintaan, kini tak bisa sembarangan lagi.

Korlantas Polri telah membekukan penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk' alias strobo dan sirene. Ini lantaran penggunaannya mengganggu masyarakat. Meski begitu, aktivitas pengawalan masih tetap ada. Tapi aktivitas pengawalan itu kian diperketat. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri irjen Pol. Agus Suryonugroho menyebut kini pengawalan tak bisa asal dilakukan. Aturannya makin ketat, tak seperti dulu kalau ada permintaan pengawalan pihak kepolisian harus melayani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi banyak yang kami tarik, karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, minta, harus kami layani. Tetapi sekarang tidak, ada aturannya yang jelas dan untuk pengawalan ada prioritas," tegas Agus dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR.

Menurut Agus, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menentukan daftar pejabat yang berhak mendapat prioritas sekaligus pengawalan. Langkah ini dilakukan agar penggunaannya jadi lebih tertib.

ADVERTISEMENT

"Dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal. Kalau anggota dewan kita kawal semuanya, Pak. Tidak berani kami, Pak," sambung Agus.

Siapa Pejabat Boleh Dikawal?

Untuk diketahui, pejabat memang mendapat pengawalan. Pengawalan yang dilakukan kepolisian terhadap pejabat itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

- Pejabat negara Republik Indonesia
- Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
- Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
- Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Kepala badan/lembaga/komisi
- Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
- Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

Lebih lanjut pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan, pejabat negara sebagaimana disebutkan pada pasal 8 ayat 1 meliputi:

1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Ketua/Wakil Ketua MPR
3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung
5. Hakim Agung
6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri
10. Gubernur/wakil gubernur
11. Bupati atau Walikota

Pejabat tersebut mendapat masing-masing dua personel yang bertugas sebagai ajudan. Kemudian ada juga enam personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.

Saksikan Live DetikPagi:




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads