Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pemutihan Pajak Kendaraan

Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pemutihan Pajak Kendaraan

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 02 Agu 2022 12:50 WIB
STNK merupakan salah satu surat penting dalam kepemilikan kendaraan. Namun karena selalu dibawa setiap berkendara, banyak STNK yang hilang.
Dokumen-dokumen yang harus dibawa saat ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan (Foto: Suki/detikJatim)
Jakarta -

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia. Kamu bisa mengurusnya sendiri, namun perlu menyiapkan dokumennya dengan cermat. Apa saja? simak yuk!

Salah satu wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor ialah Jawa Barat. Program ini berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya menghilangkan sanksi administratif atau denda saja. Wajib pajak masih harus membayar pokok serta biaya lainnya seperti SWDKLLJ, hingga penerbitan STNK dan TNKB untuk pajak lima tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui platform Sambara untuk Jawa Barat. Namun kali ini yang bakal dibahas ialah pembayaran pajak kendaraan langung ke Samsat.

Seperti dikutip dari laman Bapenda Jabar, untuk mengurus pajak tahunan atau perpanjang STNK dengan datang langsung ke Samsat maka perlu menyiapkan dokumen, di antaranya;

ADVERTISEMENT

1. KTP Asli
2. STNK Asli
3. SKKP/SKPD terakhir (biasanya menyatu dengan STNK)
4. BPKB Asli
5. Kendaaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Nah, berikutnya ialah cara membayar pajak di Samsat . Perlu diketahui Ada dua jenis pajak kendaraan, yakni pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Berikut langkah-langkahnya:

- Mendatangi loket pendaftaran, petugas akan memberikan formulir
- Khusus pajak 5 tahunan atau ganti pelat, masuk ke pengecekan fisik kendaraan terlebih dahulu
- Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

Selanjutnya petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di loket penyerahan.

Sementara dokumen-dokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor, di antaranya:

- STNK Asli;
- E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
- SKKP/SKPD Terakhir;
- BPKB Asli;
- Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
- Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
- Bukti Hasil Cek Fisik;
- Semua Berkas difotokopi.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran. Selanjutnya, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat. Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemprov Jawa Barat juga menyediakan diskon pajak kendaraan bermotor. Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Selanjutnya, ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.




(riar/din)

Hide Ads