Biaya Ganti Nama Kepemilikan Kendaraan Diusulkan Dihapus

Biaya Ganti Nama Kepemilikan Kendaraan Diusulkan Dihapus

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 14 Jul 2022 19:53 WIB
Biaya pengurusan STNK dan BPKB naik mulai 6 Januari 2017. Jelang kenaikan biaya tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dipadati warga yang akan mengurus STNK, Kamis (5/1/2017).
Foto: Biaya ganti nama kepemilikan kendaraan diusulkan dihapus (Hasan Al Habshy)
Jakarta -

Jika kamu membeli mobil bekas, biasanya harus melakukan balik nama atau penggantian nama kepemilikan kendaraan. Penggantian nama kepemilikan kendaraan ini harus membayar bea balik nama (BBN) penyerahan kedua.

Namun, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2). Menurutnya, strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)," kata Yusri seperti dikutip situs Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, strategi ini selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat mengeluarkan inovasi melalui ETLE.

"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," ucapnya.

ADVERTISEMENT

BBN sendiri dibebankan kepada pemilik kendaraan saat membeli kendaraan baik dalam kondisi baru maupun bekas. Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2010, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Adapun tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
* penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
* penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Yang diusulkan dibebaskan adalah penyerahan kedua dan seterusnya yang besarnya 1%.




(rgr/lth)

Hide Ads