Kendaraan yang STNK-nya Mati 2 Tahun Tak Disita, Polisi: Ditaruh Museum Aja

Kendaraan yang STNK-nya Mati 2 Tahun Tak Disita, Polisi: Ditaruh Museum Aja

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 02 Feb 2023 10:36 WIB
STNK merupakan salah satu surat penting dalam kepemilikan kendaraan. Namun karena selalu dibawa setiap berkendara, banyak STNK yang hilang.
Data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun bakal dihapus. Foto: Suki/detikJatim
Jakarta -

Polisi bakal segera menghapus data kendaraan yang tak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua tahun berturut-turut, setelah pajaknya mati lima tahun. Kalau datanya dihapus, pemilik kendaraan tak lagi bisa didaftarkan ulang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus menegaskan kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun itu tidak akan disita. Tapi jelas tidak bisa digunakan karena tak terdaftar dan dibekali STNK.

"Bagaimana kalau dihapus? Sudah tidak bisa didaftarkan lagi. Berarti disita? Kendaraan enggak melanggar pidana jadi enggak disita, tapi disimpan aja di rumah, dimuseumkan aja lah saran saya karena datanya udah enggak ada. Saya enggak bilang bodong, datanya enggak ada udah terhapus," ucap Yusri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ya, mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5, STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Disebutkan, pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.

Adapun sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, akan ada tiga kali Surat Peringatan (SP) yang diberikan polisi kepada pemilik kendaraan secara manual atau elektronik. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Peringatan yang diberikan juga cukup panjang. Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Bila dalam lima bulan itu tidak diindahkan, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah SP ketiga, maka data kendaraan dihapus.

"Sebelum habis 2 tahun kita harus mengeluarkan lagi SP 1, SP 2, dan SP 3. Yang pertama berlaku 3 bulan, misalnya STNK mati terus 2 tahun enggak bayar nih mendekati 2 tahun kami kirim SP, mengingatkan sudah melanggar pasal 74 ayat 2 ini akan terhapus lho dalam SP itu, segera lakukan kewajiban bayar pajak," tegas Yusri.




(dry/rgr)

Hide Ads