Polisi akan mulai memberikan surat peringatan (SP) bagi pemilik kendaraan yang menunggak bayar pajak. Tidak semua penunggak pajak kendaraan dikirimi surat peringatan, melainkan yang STNK-nya mati 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, nantinya data kendaraan yang nunggak pajak itu bukan diblokir, melainkan langsung dihapus. Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.
Dijelaskan dalam pasal 74 ayat 2 dan 3, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Lalu pada pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," ujar Yusri dikutip laman Korlantas Polri.
Ketika data kendaraan dihapus, pemilik tidak lagi bisa mendaftarkan ulang kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan jadi bodong dan tidak bisa digunakan di jalan. Adapun kebijakan ini kata Yusri diterapkan agar masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan.
Sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan dikirimi SP oleh pihak kepolisian. Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan secara berkala. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP," beber Yusri.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah