Motuba Civic Estilo Gading Marten Pakai Pelat Nomor Cantik, Ini Cara Bikin dan Harganya

Motuba Civic Estilo Gading Marten Pakai Pelat Nomor Cantik, Ini Cara Bikin dan Harganya

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 31 Des 2020 13:21 WIB
Honda Civic Estilo milik Gading Marten
Honda Civic Estilo yang dipamerkan Gading Marten Foto: Instagram @gadiiing
Jakarta -

Gading Marten memamerkan mobil Honda Civic Estilo. Tak hanya mobilnya saja yang tuai perhatian, tapi pelat nomor cantiknya itu juga jadi sorotan warganet. Bagaimana cara membuatnya?

Gading Marten mengunggah foto motuba -- julukan untuk mobil jadul atau berumur tua, Honda Civic Estilo. Seperti diketahui, mobil hatchback Honda lansiran tahun 1990-an ini merupakan barang buruan para kolektor. Semakin spesial, lantaran Gading Marten menggunakan B-63-MPI, demikian pelat nomor yang digunakan pada postingan foto Honda Civic Estilo, yang disinyalir merupakan panggilan sang anak, Gempi Nora Marten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



ADVERTISEMENT

Mendapatkan pelat nomor cantik diperbolehkan bagi setiap pemilik kendaraan. Lalu bagaimana prosedur untuk memilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan ini?

Berdasarkan catatan detikcom, pemilik kendaraan bisa melakukan permohonan dan mengisi formulir dengan mengunjungi Samsat terdekat.

Pemohon tinggal menuliskan kombinasi angka dan huruf sesuai yang diinginkan. Polisi akan memproses permohonan pemilihan pelat nomor cantik ini selama belum ada yang menggunakan.

Setelah mengajukan formulir dan pelat nomor yang dikehendaki dinyatakan belum terpakai, pemohon selanjutnya ke loket untuk membayarnya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lalu bagaimana memilih angka yang diperbolehkan?

NRKB pilihan atau pelat nomor cantik terdapat pada PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11, yakni:

(8) Nomor Registrasi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya PNBP, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. huruf pilihan terdiri dari 1 (satu) atau maksimal 7 (tujuh) huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
b. seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) angka yang penempatannya setelah huruf pilihan;
c. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditempatkan setelah kode
wilayah.

(9) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, digunakan 1 (satu) kali kepemilikan untuk 1 (satu) Kendaraan Bermotor yang
berlaku maksimal 5 (lima) tahun.

(10) Pemilik Ranmor yang menggunakan nomor pilihan, setiap 5 (lima) tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP, apabila pemohon tidak
mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.

(11) NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), karena kendaraan bermotor diperjualbelikan / balik nama / mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

(Halaman berikutnya: biaya pembuatan pelat nomor cantik)

Berapa biayanya? Soal tarif sudah tertuang pada PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.

Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai PP No 60 Tahun 2016:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.


Hide Ads