Mobil listrik komponen utamanya terdiri dari motor listrik, dan baterai yang membuat mobil listrik jadi lebih sedikit komponennya dibanding mobil BBM. Dengan banyaknya perbedaan itu apakah mobil listrik bisa diasuransikan?
Baca juga: Karawang Jadi Pabrik Mobil Listrik |
Head of Communication and Event Department Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjawab pertanyaan detikOto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sesuai dengan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab III pasal 4," ujarnya.
Kendaraan bermotor yang dimaksud dalam PSAKBI itu adalah kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lainnya dan memiliki izin digunakan di jalan umum yang menjadi obyek tanggungan.
"Jadi berdasarkan PSAKBI mobil listrik bisa di-cover asuransi. Bagi industri asuransi yang jadi perhatian adalah faktor risiko dan ketersedian suku cadangnya," tutupnya.
Tonton juga ' Yuk, Kenali Lebih Dekat Tipe-tipe EV Kendaraan Listrik ':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah