Mobil Listrik Bisa Diasuransikan?

Mobil Listrik Bisa Diasuransikan?

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Jumat, 07 Des 2018 11:50 WIB
Mobil listrik saat sedang dicas. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Mobil listrik memiliki komponen yang berbeda dengan kendaraan konvensional. Mobil listrik memiliki komponen yang lebih sedikit dibanding mobil berbahan bakar minyak.

Mobil listrik komponen utamanya terdiri dari motor listrik, dan baterai yang membuat mobil listrik jadi lebih sedikit komponennya dibanding mobil BBM. Dengan banyaknya perbedaan itu apakah mobil listrik bisa diasuransikan?


Head of Communication and Event Department Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjawab pertanyaan detikOto itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia para dasarnya secara polis, kalau masuk dalam definisi kendaraan bermotor yang digerakkan dengan tenaga mekanik lainnya dan memiliki izin digunakan di jalan umum bisa dicover.

"Ini sesuai dengan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab III pasal 4," ujarnya.

Kendaraan bermotor yang dimaksud dalam PSAKBI itu adalah kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lainnya dan memiliki izin digunakan di jalan umum yang menjadi obyek tanggungan.


"Jadi berdasarkan PSAKBI mobil listrik bisa di-cover asuransi. Bagi industri asuransi yang jadi perhatian adalah faktor risiko dan ketersedian suku cadangnya," tutupnya.


Tonton juga ' Yuk, Kenali Lebih Dekat Tipe-tipe EV Kendaraan Listrik ':

[Gambas:Video 20detik]

Mobil Listrik Bisa Diasuransikan?
(ddn/dry)

Hide Ads