Pengendara Bisa Matikan STNK Pakai Cara Ini

Pengendara Bisa Matikan STNK Pakai Cara Ini

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 23 Okt 2018 19:54 WIB
Penghapusan nomor kendaraan Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Sosialisasi penghapusan STNK yang tidak taat pajak terus dilakukan, namun ada catatan sedikit nih Otolovers. Bukan hanya petugas berwajib yang bisa menghapus registrasi surat kendaraan lho. Otolovers sebagai pemilik kendaraan juga bisa lho, namun ada beberapa prosedur yang berlau pastinya.



Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto, Kamis (6/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilik kendaraan juga bisa menghapus nomor kendaraan," kata Bayu.

Bayu pun menjelaskan ada beberapa kendaraan yang bisa dihapus nomor kendaraannya.



"Pemilik bisa melakukan permintaan untuk menghapus Regident Ranmor. Diantaranya kendaraan yang bisa dihapus seperti kendaraan rusak berat. Kendaraan yang tidak ingin ada di jalanan, seperti untuk pembelajaran para siswa. Jadi penghapusan ini bisa dilakukan secara pribadi atau pejabat yang berwenang," kata Bayu.

Namun Bayu menjelaskan kembali, untuk menghapus Regident Ranmor kendaraan itu ada peraturannya.

"Ini peraturan ada peryaratan yang mengatur, kendaraan harus minimal habis masa STNK 5 tahun + 2 tahun pengesahan baru dapat dihapuskan dari data rekiden ramor oleh petugas," katanya. (lth/ddn)

Hide Ads