Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto, Kamis (6/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu pun menjelaskan ada beberapa kendaraan yang bisa dihapus nomor kendaraannya.
"Pemilik bisa melakukan permintaan untuk menghapus Regident Ranmor. Diantaranya kendaraan yang bisa dihapus seperti kendaraan rusak berat. Kendaraan yang tidak ingin ada di jalanan, seperti untuk pembelajaran para siswa. Jadi penghapusan ini bisa dilakukan secara pribadi atau pejabat yang berwenang," kata Bayu.
Namun Bayu menjelaskan kembali, untuk menghapus Regident Ranmor kendaraan itu ada peraturannya.
"Ini peraturan ada peryaratan yang mengatur, kendaraan harus minimal habis masa STNK 5 tahun + 2 tahun pengesahan baru dapat dihapuskan dari data rekiden ramor oleh petugas," katanya. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah