Tapi bukan hanya itu saja yang bisa membuat registrasi dan kendaraan bermotor dihapus, menurut UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) kendaraan bermotor yang rusak parah juga bisa dihapus registrasinya.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," tulis pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cepat atau lambat pihak kepolisian memang bakal menghapus registrasi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang setelah 2 tahun masa STNK 5 tahunannya habis.
Namun belum bisa memastikan kapan waktu tepatnya.
"Untuk menghapus kan itu semua nggak bisa serta merta karnea itu juga kan aset milik masyarakat," tutup Bayu.
Bukan hanya di UU no.22 tahun 2009, aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah