Kendaraan Rusak Juga Bisa Dihapus Registrasinya

Kendaraan Rusak Juga Bisa Dihapus Registrasinya

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 08 Sep 2018 08:38 WIB
STNK. Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Malas perpanjang STNK? Sebaiknya hilangkan kebiasaan tersebut. Karena kalau Otolovers malas registrasi dan identifikasi setelah masa berlaku STNK 5 tahunan abis, bisa jadi kendaraan jadi tak bertuan.

Tapi bukan hanya itu saja yang bisa membuat registrasi dan kendaraan bermotor dihapus, menurut UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) kendaraan bermotor yang rusak parah juga bisa dihapus registrasinya.


"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," tulis pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal penghapusan registrasi kendaraan bermotor itu memang menjadi bahan perbincangan sepekan terakhir. Itu dimulai dari sebuah spanduk dengan bunyi pasal serupa.

Cepat atau lambat pihak kepolisian memang bakal menghapus registrasi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang setelah 2 tahun masa STNK 5 tahunannya habis.


Namun belum bisa memastikan kapan waktu tepatnya.

"Untuk menghapus kan itu semua nggak bisa serta merta karnea itu juga kan aset milik masyarakat," tutup Bayu.

Bukan hanya di UU no.22 tahun 2009, aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. (dry/ddn)

Hide Ads