Wacana Penghapusan Registrasi STNK Baru Ada di Kota-kota Ini

Wacana Penghapusan Registrasi STNK Baru Ada di Kota-kota Ini

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 07 Sep 2018 07:18 WIB
Pengumuman penghapusan registrasi dan identifikasi STNK. Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Pihak kepolisian sedang mengkaji untuk menghapus registrasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK setelah 2 tahun habis masa berlakuknya.

Tapi rupanya tidak semua daerah akan diberlakukan penghapusan ini. Daerah yang jumlah penyebaran kendaraan besar seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat sedang dikaji untuk dilakukan penghapusan.


"Itu tergantung Pemda terutama Jakarta, Jawa barat yang jumlah kendaraan bermotornya tinggi juga dari sisi pendapatan," papar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh detikOto, Kamis (6/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bayu, saat ini masih banyak warga yang mengabaikan untuk meregistrasi ulang kendaraannya setelah lima tahun masa berlakunya habis.


Padahal dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) tertuang soal penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan.

"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," tulis pasal tersebut.

Sebelumnya, kabar soal kendaraan yang jadi bodong karena registrasi setelah masa berlaku STNK habis bikin heboh di internet. Banyak masyarakat yang terkejut, karena kepolisian belum mensosialisasikan hal ini meski sudah ada dasar hukumnya. (dry/ddn)

Hide Ads