Jenis Kendaraan yang Pajaknya Lebih Murah dan Nggak Kena Progresif

Jenis Kendaraan yang Pajaknya Lebih Murah dan Nggak Kena Progresif

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 09 Jan 2026 07:39 WIB
Jenis Kendaraan yang Pajaknya Lebih Murah dan Nggak Kena Progresif
Ilustrasi kendaraan di Jakarta. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Ada beberapa jenis kendaraan yang dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih rendah dibanding kendaraan pada umumnya. Apa saja?

Ketentuan mengenai pajak kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta, diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan pribadi dikenakan tarif 2 persen sampai dengan 6 persen, berlaku pajak progresif tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikenakan tarif pajak lebih rendah. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 7 ayat (2), tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kendaraan atas nama perusahaan juga tidak dikenakan tarif pajak progresif. Jadi, berapa pun kendaraan yang dimiliki perusahaan, tarifnya tetap sama.

ADVERTISEMENT

"Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif," demikian bunyi pasal 7 ayat (3) Perda No. 1 Tahun 2024.

Ada penjelasan mengapa kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif. Kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif sebagai dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk pelaku usaha.

"Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha," demikian dikutip dari penjelasan pasal 7 ayat (3) Perda No. 1 Tahun 2024.

Kendaraan yang Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Masih dari aturan yang sama, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Setidaknya ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

  • kereta api;
  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
  • Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan
  • Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.



(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads