Cara Balik Nama Mobil-motor Bekas Pindah Samsat, Bea-nya Dihapus

Cara Balik Nama Mobil-motor Bekas Pindah Samsat, Bea-nya Dihapus

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 07 Sep 2026 08:34 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimanfaatkan warga Bekasi. Mereka mendatangi Samsat Kota Bekasi hingga antreannya membludak.
Ilustrasi prosedur cek fisik saat balik nama. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Berikut ini cara balik nama kendaraan buat kamu yang mau pindah Samsat. Bea balik namanya sudah dihapuskan.

Balik nama kendaraan menjadi satu-satunya cara buat kamu yang mau perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Dengan balik nama, kamu tak perlu lagi melampirkan KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjang STNK dan keperluan administrasi lainnya berkaitan dengan kendaraan. Untuk balik nama kendaraan, berikut alurnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Balik Nama Kendaraan

1. Datang ke Samsat yang terdaftar sesuai STNK
2. Membawa kendaraan untuk cek fisik
3. Membawa KTP pemilik baru
4. Membawa STNK, SKKP, dan BPKB Asli
5. Membawa bukti pembelian bermaterai

Menyoal balik nama, kini beanya dihapuskan. Namun tak berarti kamu bebas biaya sama sekali. Untuk diketahui, biaya yang dihapuskan hanya sebatas bea balik nama kendaraan bekas itu sendiri sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kamu masih harus keluar uang untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor. Biaya yang dibayarkan, di luar PKB, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT

Balik Nama Kendaraan Pindah Samsat

Bila kendaraan yang dibalik nama itu akan pindah Samsat, maka kamu harus tarik berkas dari Samsat sebelumnya. Langkahnya sebagai berikut.

- Tarik berkas dari Samsat sebelumnya
- Datang ke Samsat tujuan
- Membawa kendaraan untuk cek fisik
- Membawa semua berkas sebelumnya

Proses mutasi ini cukup memakan waktu. Dikutip laman Instagram Bapenda Jawa Barat, dalam video terungkap pemilik kendaraan bisa kembali setelah 90 hari untuk mengambil berkas mutasi keluar. Namun di kolom komentar, admin Bapenda Jabar menyebut prosesnya paling lama delapan minggu. "Estimasi proses mutasi keluar di 4-8 minggu ya," demikian tertulis di kolom komentar.

Selanjutnya adalah proses mutasi masuk. Waktunya lebih singkat, dalam video pemilik kendaraan bisa kembali mengambil berkas dalam waktu enam hari dan selanjutnya dilakukan pembayaran BPKB.



(dry/rgr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads