"Di Jakarta itu ada 1,3 juta kendaraan belum pengesahan (registrasi ulang) lebih dari 10 tahun itu data kasar di Jakarta saja karena data pastinya ada di Pemda," beber Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto, Kamis (6/8/2018).
Registrasi ulang kendaraan dilakukan setiap lima tahun sekali. dan tertuang dalam UU no.22 Tahun 2009 pasal 70 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian memang sedang melakukan kajian untuk menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan yang tidak mengurus registrasi ulang STNK yang habis 5 tahunan namun tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun.
Namun tidak bisa terburu-buru nih Otolovers diterapkan, mengingat jumlah kendaraan yang mencapai jutaan unit.
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, melainkan tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," tulis pasal tersebut. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah