Di Jakarta, Jutaan Kendaraan Tak Perpanjang STNK 5 Tahunan

Di Jakarta, Jutaan Kendaraan Tak Perpanjang STNK 5 Tahunan

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 06 Sep 2018 16:43 WIB
STNK. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Masih banyak warga Jakarta yang mengabaikan untuk registrasi ulang kendaraan miliknya. Bukan hanya ribuan atau ratusan ribu dalam catatan milik pihak kepolisian ada jutaan kendaraan di Jakarta tak melakukan registrasi ulang.

"Di Jakarta itu ada 1,3 juta kendaraan belum pengesahan (registrasi ulang) lebih dari 10 tahun itu data kasar di Jakarta saja karena data pastinya ada di Pemda," beber Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto, Kamis (6/8/2018).


Registrasi ulang kendaraan dilakukan setiap lima tahun sekali. dan tertuang dalam UU no.22 Tahun 2009 pasal 70 ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," tulis pasal tersebut.

Pihak kepolisian memang sedang melakukan kajian untuk menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan yang tidak mengurus registrasi ulang STNK yang habis 5 tahunan namun tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun.

Namun tidak bisa terburu-buru nih Otolovers diterapkan, mengingat jumlah kendaraan yang mencapai jutaan unit.


Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, melainkan tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2.

"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," tulis pasal tersebut. (dry/ddn)

Hide Ads