Itulah yang menjadi alasan pihak kepolisian untuk mengkaji lebih dalam penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika tidak melakukan registrasi ulang.
"Kendaraan itu banyak yang terdaftar tapi yang daftar ulang pengesahan itu tidak sebanyak saat daftar STNK pertama kali jadi kita sedang kaji karena butuh data valid," tutur Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto, Kamis (6/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ramai dibicarakan kalau pihak kepolisian bakal menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan kalau tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun. Bayu pun menegaskan hal itu bukanlah kabar burung semata.
Pihaknya memang sedang melakukan kajian mendalam dan melakukan pendataan secara valid soal hal itu. Namun ia mengaku penghapusan tersebut belum diterapkan dalam waktu dekat.
"Belum kan nggak semudah membalikkan telapak tangan, jadi perlu kajian mendalam," kata Bayu.
Soal penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan ini memang bukan mengada-ada. Melainkan tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?