Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus

Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 31 Okt 2025 07:34 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi balik nama kendaraan. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Perpanjang STNK nggak lagi ribet pakai KTP pemilik lama. Caranya adalah dengan melakukan balik nama. Lebih untungnya lagi, bea balik nama kendaraan bekas sekarang dihapus.

Perpanjang STNK membutuhkan KTP pemilik asli kendaraan sebagai syarat utamanya. Menyertakan KTP asli sebagai syarat perpanjang STNK ini bukan tanpa alasan. Mengutip laman Instagram Samsat Pontianak, ini dilakukan untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK. Sedangkan bila menggunakan fotokopi KTP, disebut tidak bisa menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.

Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Tanpa KTP asli, perpanjang STNK tetap bisa dilakukan. Caranya adalah dengan balik nama kendaraan. Balik nama kendaraan akan mengubah nama pemilik kendaraan sebelumnya yang tercantum di STNK dan BPKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah balik nama, STNK dan BPKB jadi berubah atas nama kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut. Nah untuk melakukan balik nama, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat Balik Nama

Syarat balik nama terbagi menjadi dua macam, yakni untuk balik nama di STNK dan BPKB. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon yang ingin balik nama:

ADVERTISEMENT

1. Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi (tidak perlu KTP pemilik lama)
  • Kwitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

2. Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kwitansi pembelian (asli dan fotokopi)

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, tapi Tetap Ada yang Harus Dibayar

Lebih untungnya lagi, bea balik nama kendaraan bekas sekarang sudah dihapus. Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

Meski demikian, kamu masih akan tetap keluar duit ya saat balik nama mobil atau motor bekas. Soalnya ada komponen pajak lain yang tetap harus dibayar meski bea balik nama sudah dihapuskan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

Saksikan Live DetikSore :




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads