Cuma Setengah Kendaraan di Jakarta yang Perpanjang STNK

Cuma Setengah Kendaraan di Jakarta yang Perpanjang STNK

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 07 Sep 2018 08:31 WIB
STNK. Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Tidak semua warga yang tinggal di DKI Jakarta rajin mengurus perpanjangan STNK-nya. Dalam sebuah data yang diungkap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi ada 1,3 juta kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang STNK 5 tahunan.

"Kita sedang mengkaji karena butuh data valid kepemilikan. Kendaraan itu sekian juta yang registrasi ulang (perpanjang STNK 5 tahunan) itu cuma setengahnya," kata Bayu saat dihubungi detikOto, Kamis (6/8/2018).


Saat ini pihak kepolisian memang sedang dalam tahap penggodokan untuk menerapkan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan yang tidak meregistrasi ulang setelah 2 tahun STNK-nya mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya jika nanti diterapkan, mereka yang data registrasinya dihapus harus membuat ulang seperti baru membeli kendaraan.


Aturan itu juga bukan sembarangan karena memang diatur dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) huruf b.

"Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," bunyi pasal tersebut.

Ayo Otolovers, segera bayar pajak kendaraan bermotor Anda, nggak mau kan disebut kendaraan bodong? (dry/ddn)

Hide Ads