"Kita sedang mengkaji karena butuh data valid kepemilikan. Kendaraan itu sekian juta yang registrasi ulang (perpanjang STNK 5 tahunan) itu cuma setengahnya," kata Bayu saat dihubungi detikOto, Kamis (6/8/2018).
Saat ini pihak kepolisian memang sedang dalam tahap penggodokan untuk menerapkan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan yang tidak meregistrasi ulang setelah 2 tahun STNK-nya mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu juga bukan sembarangan karena memang diatur dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) huruf b.
"Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," bunyi pasal tersebut.
Ayo Otolovers, segera bayar pajak kendaraan bermotor Anda, nggak mau kan disebut kendaraan bodong? (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar