Jika Otolovers lihat, saat ini pihak berwenang sudah coba lebih menyosialisasikannya, dengan memasang spanduk-spanduk pemberitahuan akan peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu juga menjelaskan semuanya telah tertuang pada undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009.
"Aturan itu sudah ada di Undang-undang Lalu Lintas 2009, teknis mekanismenya sudah diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 2012. Jadi aturan penghapusan itu sudah jelas, memang bisa, tapi di situ ada aturan-aturan persyaratan atas permintaan pemilik atau pejabat yang berwenang," kata Bayu.
Sebagai pertimbangan berikut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat (2) tertuang soal penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Tonton juga 'Anies Ingin Kehadiran e-Samsat Bisa Tingkatkan Perolehan Pajak':
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah