Pajak Avanza 1.3 L dan 1.5 L tentu berbeda. Berikut ini perbedaan pajak Avanza 1.3 L dan 1.5 L untuk di wilayah Jakarta.
Setiap model mobil pajaknya berbeda. Sekalipun satu model seperti Avanza, besar pajaknya akan berbeda setiap tipenya. Untuk diketahui, pajak tahunan itu tergantung pada besar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besar NJKB juga juga bisa diakses dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia setiap tahunnya. Dalam laman itu diketahui, untuk tahun 2025 NJKB Avanza paling rendah adalah Rp 179 juta sedangkan yang tertinggi Rp 238 juta. Dengan NJKB segitu, diketahui juga besar Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) yang digunakan untuk menghitung pajak tahunan.
Pajak Toyota Avanza 2025
DP PKB untuk Avanza 1.3 masing-masing Rp 187,95 juta untuk varian manual dan Rp 200,55 juta untuk varian otomatis. Selanjutnya untuk DP PKB Avanza 1.5 masing-masing Rp 206,85 juta untuk versi manual dan Rp 218,4 juta untuk versi otomatis biasa serta Rp 239,4 juta untuk CVT TSS . Dengan demikian, perhitungan pajaknya hanya tinggal mengalikan dengan tarif di suatu daerah. Kalau di Jakarta, kendaraan kepemilikan pertama dikenai tarif 2 persen. Dengan demikian, perhitungan pajak tahunannya sebagai berikut.
Pajak Avanza 1.3 L M/T
- PKB Pokok = DP PKB 1.3 L M/Tx Tarif PKB
= Rp 187,95 juta x 2 %
= Rp 3,759 juta - Pajak Tahunan = PKB Pokok + SWDKLLJ
= Rp 3,759 juta + 143 ribu
= Rp 3,902 juta
Pajak Avanza 1.3 L A/T
- PKB Pokok = DP PKB 1.3 L A/Tx Tarif PKB
= Rp 200,55 juta x 2 %
= Rp 4,011 juta - Pajak Tahunan = PKB Pokok + SWDKLLJ
= Rp 4,011 juta + 143 ribu
= Rp 4,154 juta
Pajak Avanza 1.5 L M/T
- PKB Pokok = DP PKB 1.5 L M/Tx Tarif PKB
= Rp 206,85 juta x 2 %
= Rp 4,137 juta - Pajak Tahunan = PKB Pokok + SWDKLLJ
= Rp 4,011 juta + 143 ribu
= Rp 4,280 juta
Pajak Avanza 1.5 CVT
- PKB Pokok = DP PKB 1.5 L CVTx Tarif PKB
= Rp 218,4 juta x 2 %
= Rp 4,368 juta - Pajak Tahunan = PKB Pokok + SWDKLLJ
= Rp 4,011 juta + 143 ribu
= Rp 4,511 juta
Pajak Avanza 1.5 CVT TSS
- PKB Pokok = DP PKB 1.5 CVT TSS x Tarif PKB
= Rp 239,4 juta x 2 %
= Rp 4,788 juta - Pajak Tahunan = PKB Pokok + SWDKLLJ
= Rp 4,011 juta + 143 ribu
= Rp 4,931 juta
Nah itu tadi estimasi pajak tahunan Toyota Avanza. Pajaknya bisa jadi berbeda di daerah lainnya lantaran tarifnya juga berbeda. Pun kalau Avanza itu bukan kepemilikan pertama, sudah pasti pajaknya juga berbeda.
Spesifikasi Toyota Avanza
Sekadar informasi tambahan, Toyota Avanza ditawarkan dalam dua opsi mesin yakni berkapasitas 1.300 cc dan 1.500 cc. Mesin 1NR-VE 1.329 cc 4 silinder menghasilkan tenaga 98 PS dan torsi 12,4 Kgm. Sementara mesin 2NR-VE 1.496 cc 4 silinder menghasilkan tenaga 106 PS dan torsi 14 Kgm. Penerapan teknologi Dual VVT-i disebut andal dan tahan lama dalam menghasilkan tenaga yang memadai dengan efisiensi bahan bakar yang optimal di berbagai kondisi jalan.
Transmisinya juga memiliki opsi manual dan CVT. Transmisi tersebut dilengkapi dengan split gear baru yang dikembangkan untuk memberikan rasio gigi yang lebih lebar guna menciptakan akselerasi yang bertenaga dan mulus serta pengalaman jelajah yang senyap.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...
Operasi Zebra Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Jadi Incaran