Moge Harley Dilelang Mulai Rp 70 Jutaan, Pajak Tahunannya Tembus Segini

Moge Harley Dilelang Mulai Rp 70 Jutaan, Pajak Tahunannya Tembus Segini

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 30 Apr 2026 16:08 WIB
Lelang moge Harley-Davidson
Lelang moge Harley mulai Rp 70 jutaan. Foto: Dok.BPA Fair
Jakarta -

Ada moge Harley-Davidson dilelang mulai Rp 70 jutaan. Tapi jangan kaget sama pajak tahunannya ya!

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) akan melelang moge Harley-Davidson milik terpidana. Moge itu bakal dilelang mulai nilai limit Rp 70 jutaan. Artinya, kalau kamu mau ikut lelang, harga penawaran terendahnya sebesar Rp 71.547.600. Unit lelang yang dimaksud berupa Harley-Davidson tipe FLHTC tahun 2003. Motor itu tak dilengkapi BPKB dan juga STNK. Namun demikian, pelat nomornya masih tersemat yaitu B 6666 WEW. Kalau tertarik, kamu harus menyetorkan uang jaminan senilai RP 7.154.760.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditelusuri dalam laman Samsat Banten, pajak motor itu belum dibayar selama 4 tahun 2 bulan 17 hari. Pajaknya jatuh tempo pada 13 Februari 2027. Adapun pajak yang harus dibayarkan saat ini sebesar Rp 17,503 juta.

Pajak itu termasuk denda karena telat membayar selama 4 tahunan. Rincian pajaknya sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

PKB Pokok: Rp 8,445 juta
PKB Denda: Rp 1,546 juta
Opsen PKB Pokok: Rp 5,575 juta
Opsen PKB Denda: Rp 1,022 juta
SWDKLLJ Pokok: Rp 415 ribu
SWDKLLJ Denda: Rp 340 ribu
Penerbitan STNK: Rp 100 ribu
Penerbitan pelat nomor: Rp 60 ribu

Adapun kalau tanpa denda, pajak tahunannya hanya sekitar Rp 14,435 juta. Tertulis penawaran dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang (lelang.go.id) sampai dengan batas akhir penawaran Kamis 21 Mei 2026 pukul 13.45 WIB. Tertulis juga bahwa pelaksanaan aanwijzing pada tanggal 18 Mei 2026. Untuk sementara lelang unit ini belum dibuka. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang-barang yang dilelang berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil lelang akan disetor ke kas negara.

"Yang jelas aset-aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset tersebut berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelangnya akan disetor ke kas negara," kata Anang dikutip detikNews.

Anang tak menjelaskan detail objek lelang terdiri atas kasus apa saja. Dia hanya mengatakan barang-barang tersebut di antaranya terdiri atas terpidana kasus korupsi tata kelola timah, ASABRI, hingga penipuan robot trading.

"Ada yang berasal dari kasus Harvey Moeis dkk, ada dari kasus Jimmy Sutopo, Doni Salmanan, dan lain-lain," tutur Anang.




(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads