Kejagung Lelang Moge Harley Mulai Rp 70 Jutaan, Tanpa STNK-BPKB

Kejagung Lelang Moge Harley Mulai Rp 70 Jutaan, Tanpa STNK-BPKB

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 30 Apr 2026 08:01 WIB
Lelang moge Harley-Davidson
Lelang moge Harley-Davidson. Foto: Dok.BPA Fair
Jakarta -

Ada dua motor Harley-Davidson yang bakal dilelang BPA Kejagung. Motor itu ditawarkan mulai Rp 70 jutaan!

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) akan melelang deretan mobil-motor mewah milik terpidana. Dilihat detikOto dalam laman BPAfair, dua di antaranya berupa motor Harley-Davidson dengan nilai limit mulai Rp 70 jutaan. Pertama berupa satu unit Harley-Davidson tipe FLHTC tahun 2003. Motor itu tak dilengkapi BPKB dan juga STNK. Namun, pelat nomornya masih tersemat yaitu B 6666 WEW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moge Harley berkelir hitam itu ditawarkan mulai harga Rp 71.547.600. Kalau tertarik, kamu harus menyetorkan uang jaminan senilai RP 7.154.760. Tertulis penawaran dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang (lelang.go.id) sampai dengan batas akhir penawaran Kamis 21 Mei 2026 pukul 13.45 WIB. Tertulis juga bahwa pelaksanaan aanwijzing pada tanggal 18 Mei 2026. Untuk sementara lelang unit ini belum dibuka.

Moge Harley lain yang dilelang adalah model Road Glide. Dari foto terlihat wujudnya masih amat mulus. Harley Road Glide berkelir Blue Shark ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 87.445.700. Sayangnya, moge ini tak dilengkapi dengan surat kepemilikan baik STNK maupun BPKB. Kalau tertarik, kamu harus terlebih dulu menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT
Lelang moge Harley-DavidsonLelang moge Harley-Davidson Foto: Dok.BPA Fair

Untuk model Road Glide, tertulis penawaran dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang (lelang.go.id) sampai dengan batas akhir penawaran Kamis 21 Mei 2026 pukul 12.16 WIB. Tertulis juga bahwa pelaksanaan aanwijzing pada tanggal 18 Mei 2026. Untuk sementara lelang unit ini belum dibuka. Kedua unit itu kini berada di Gedung Barang Bukti (Hanggar) Badan Pemulihan Aset.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang-barang yang dilelang berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil lelang akan disetor ke kas negara.

"Yang jelas aset-aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset tersebut berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelangnya akan disetor ke kas negara," kata Anang dikutip detikNews.

Adapun selain dua moge Harley itu, ada juga deretan kendaraan lain yang dilelang. Beberapa di antaranya berupa motor BMW, motor Kawasaki Z1000, mobil Mercedes-Benz, mobil Hyundai Ioniq 5, Mercedes-Benz S400, hingga Land Rover.




(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads