BBM Premium Mau Dihapus, Memangnya Ada Motor Baru yang Masih Pakai?

BBM Premium Mau Dihapus, Memangnya Ada Motor Baru yang Masih Pakai?

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 02 Sep 2020 12:59 WIB
Sejumlah kendaraan mengisi BBM premium, di SPBU Pejompongan, Jakarta, Jumat (16/01/2015). Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun lagi. Harga Premium diturunkan menjadi Rp 6.600/liter, sementara Solar menjadi Rp 6.400/liter. Harga baru ini berlaku mulai Senin (19/1/2015) pukul 00.00.
Ilustrasi BBM Premium Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Wacana penghapusan bensin premium kembali mencuat. Meski demikian PT Pertamina masih menyalurkan bensin dengan kadar Research Octane Number (RON) 88.

Di luar dari wacana penghapusan BBM Premium. Cara mengetahui pemilihan BBM yang tepat yaitu dengan mengetahui rasio kompresi kendaraan. Untuk mengetahui rasio kompresi dan spesifikasi kendaraan, buka buku manual kendaraan. Di buku manual itu mungkin juga tertera jenis bahan bakar yang disarankan untuk kendaraan.

Mengutip laman Pertamina, masing-masing jenis BBM disesuaikan dengan kompresi mesin. Nah, untuk sepeda motor keluaran terbaru apakah masih ada motor yang cocok menggunakan BBM premium?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Premium merupakan bahan bakar mesin bensin dengan angka oktan minimal 88 diproduksi sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3674/K24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88. Premium dapat digunakan pada kendaraan bermotor bensin dengan rasio kompresi rendah (dibawah 9:1).

Sedangkan untuk motor-motor keluaran terbaru kebanyakan dibuat dengan kompresi di atas 9:1. Bahan bakar Pertalite memiliki angka oktan 90 yang diklaim cocok untuk kompresi dengan kompresi 9:1 hingga 10:1.

ADVERTISEMENT

Motor-motor keluaran terbaru rata-rata direkomendasikan menggunakan bahan bakar paling rendah, yakni Pertalite. Hal ini berdasarkan kompresi di bawah 10:1 di antaranya model seperti Revo-X, Super Cub C125, CT 125, Supra X 125 FI, Scoopy, Honda BeAt, Genio, CB 150 Verza, CRF150L, Freego, Mio S, X-Ride, Mio M3, Mio Z, Soul GT, dan Fino.

Lebih lanjut bahan bakar bensin dengan angka oktan minimal 92 berstandar international. Pertamax direkomendasikan kendaraan yang memiliki kompresi rasio 10:1 hingga 11:1 seperti SH 150 i, PCX, ADV 150, Vario 150, Supra GTR 150, Sonic, CB150R, dan CBR 150R, Aerox, dan Vixion.

Laman Wahana Honda--diler utama motor Honda di Jakarta-Tangerang untuk RON 92 direkomendasikan untuk mesin dengan rasio kompresi 10:1 sampai 11:1. Untuk kompresi yang lebih tinggi lagi, bisa menggunakan bahan bakar RON 95 untuk rasio kompresi 11:1 sampai 12:1. Di atas itu, bisa menggunakan RON 98 seperti Pertamax Turbo.

Terkait wacana penghapusan BBM premium, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91.

"Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas," pungkas Fajriyah Usman.




(riar/lth)

Hide Ads