Wacana penghapusan bensin premium kembali mencuat. Meski demikian PT Pertamina masih menyalurkan bensin dengan kadar Research Octane Number (RON) 88.
Di luar dari wacana penghapusan BBM Premium. Cara mengetahui pemilihan BBM yang tepat yaitu dengan mengetahui rasio kompresi kendaraan. Untuk mengetahui rasio kompresi dan spesifikasi kendaraan, buka buku manual kendaraan. Di buku manual itu mungkin juga tertera jenis bahan bakar yang disarankan untuk kendaraan.
Mengutip laman Pertamina, masing-masing jenis BBM disesuaikan dengan kompresi mesin. Nah, untuk sepeda motor keluaran terbaru apakah masih ada motor yang cocok menggunakan BBM premium?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BBM Premium Dihapus? Ini Jawaban Pertamina |
Premium merupakan bahan bakar mesin bensin dengan angka oktan minimal 88 diproduksi sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3674/K24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88. Premium dapat digunakan pada kendaraan bermotor bensin dengan rasio kompresi rendah (dibawah 9:1).
Sedangkan untuk motor-motor keluaran terbaru kebanyakan dibuat dengan kompresi di atas 9:1. Bahan bakar Pertalite memiliki angka oktan 90 yang diklaim cocok untuk kompresi dengan kompresi 9:1 hingga 10:1.
Motor-motor keluaran terbaru rata-rata direkomendasikan menggunakan bahan bakar paling rendah, yakni Pertalite. Hal ini berdasarkan kompresi di bawah 10:1 di antaranya model seperti Revo-X, Super Cub C125, CT 125, Supra X 125 FI, Scoopy, Honda BeAt, Genio, CB 150 Verza, CRF150L, Freego, Mio S, X-Ride, Mio M3, Mio Z, Soul GT, dan Fino.
Lebih lanjut bahan bakar bensin dengan angka oktan minimal 92 berstandar international. Pertamax direkomendasikan kendaraan yang memiliki kompresi rasio 10:1 hingga 11:1 seperti SH 150 i, PCX, ADV 150, Vario 150, Supra GTR 150, Sonic, CB150R, dan CBR 150R, Aerox, dan Vixion.
Laman Wahana Honda--diler utama motor Honda di Jakarta-Tangerang untuk RON 92 direkomendasikan untuk mesin dengan rasio kompresi 10:1 sampai 11:1. Untuk kompresi yang lebih tinggi lagi, bisa menggunakan bahan bakar RON 95 untuk rasio kompresi 11:1 sampai 12:1. Di atas itu, bisa menggunakan RON 98 seperti Pertamax Turbo.
Terkait wacana penghapusan BBM premium, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91.
"Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas," pungkas Fajriyah Usman.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP