BBM Premium Dihapus? Ini Jawaban Pertamina

BBM Premium Dihapus? Ini Jawaban Pertamina

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 02 Sep 2020 10:25 WIB
Warga membeli bbm subsidi jenis premium di SPBU Pertamina, Otista, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2019). Pertamina berharap penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran. Sebab yang terjadi di lapangan hingga kini BBM Bersubsidi masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu.
BBM Premium benarkah akan dihapus? Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Wacana penghapusan BBM Premium mencuat kembali. BBM dengan kadar RON 88 kabarnya bakal dihapus lantaran dianggap tidak ramah lingkungan.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan sampai saat ini Pertamina masih tetap menyediakan dan menyalurkan Premium atau BBM RON 88 yang merupakan penugasan dari Pemerintah.

"Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia," ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam keterangan resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penugasan penyaluran BBM jenis Premium tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018. PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan penugasan sebaik-baiknya dengan menyalurkan dan menyediakan Premium di 4.700 outlet/SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, disamping jenis BBM lainnya.

Terkait wacana penghapusan BBM premium, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91.

ADVERTISEMENT

"Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas," pungkas Fajriyah Usman.

Sebelumnya hal senada juga diungkapkan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada anggota Komisi VII DPR RI. Bila mengikuti Peraturan Menteri LHK itu, maka akan ada dua produk yang tidak boleh dijual di pasar yaitu Premium dan Pertalite.




(riar/din)

Hide Ads