Boleh Angkut Orang, Tak Ada Jaminan Ojol Ikuti Protokol Kesehatan

Boleh Angkut Orang, Tak Ada Jaminan Ojol Ikuti Protokol Kesehatan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 13 Apr 2020 08:58 WIB
tarif ojek online
Ojek online. Foto: 20Detik
Jakarta -

Ketentuan soal ojek online mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai polemik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi beberapa protokol kesehatan. Di antaranya adalah melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengkritik soal kebijakan yang membingungkan tersebut. Dia menilai, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 perlu dicabut dan direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor? Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang? Pemerintah harus menyediakan tambahan personil dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan. Pasti ribet urusan di lapangan. Dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingunan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai, pasal membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang adalah untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi online. Jika diterapkan, nantinya akan timbul keirian moda transportasi lain.

ADVERTISEMENT

"Sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya," ujarnya.

"Di samping itu, tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan mentaati aturan itu (protokoler kesehatan), meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang," tambahnya.

Soalnya, menurut Djoko, selama ini aplikator transportasi online dinilai belum mampu mengedukasi dan mengawasi pengemudinya yang masih banyak melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," ujar Djoko.




(rgr/din)

Hide Ads