Transportasi menjadi salah satu sektor yang diatur dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sepeda motor misalkan, hanya diperbolehkan membawa satu orang saat dikendarai. Namun dalam kondisi tertentu, sepeda motor dibolehkan membawa lebih dari satu orang, satu pengemudi dan satu penumpang.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam aturan tersebut, baik sepeda motor pribadi, ojek pangkalan, maupun ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan PSBB, namun harus mengikuti protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ketentuan protokol seperti tertuang dalam Pasal 11 Ayat 1, antara lain dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sementara itu jika melihat aturan berkendara di DKI Jakarta, selama masa PSBB, membolehkan pengendara motor berboncengan, asal alamat pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama.
Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi pada kendaraan pribadi sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020.
Dalam aturan itu dikatakan kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi. Sementara untuk ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah