Kewajiban Pengguna Kendaraan Pribadi Selama PSBB

Kewajiban Pengguna Kendaraan Pribadi Selama PSBB

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 12 Apr 2020 08:09 WIB
PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.
Penerapan PSBB di Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penularan virus Corona (COVID-19) sudah diberlakukan di DKI Jakarta. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi termasuk dalam pembatasan aktivitas luar rumah dalam PSBB.

Meski begitu, menurut Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penggunaan kendaraan bermotor pribadi tetap dibolehkan. Namun, ada persyaratannya jika kendaraan tetap melintas.

Untuk mobil penumpang pribadi, penggunanya wajib mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, mobil pribadi itu digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, mobil penumpang pribadi wajib dilakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Pengguna kendaraan pribadi harus menggunakan masker di dalam kendaraan.

Jumlah orang di dalam mobil pribadi maksimal hanya 50% dari kapasitas kendaraan. Selanjutnya, jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit, sebaiknya tidak berkendara.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk pengguna sepeda motor juga diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan serupa. Pertama, sepeda motor digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Selanjutnya, pengguna sepeda motor harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Pemotor juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Terakhir, pemotor diwajibkan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit

Sementara untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Menurut Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, jika perusahaan aplikasi ojek online berniat akan membantu meringankan beban hidup para pengemudi ojek online dan taksi online, pemotongan setiap transaksi tidak lagi 20 persen tetapi dapat dikurangi hanya lima persen saja atau menghilangkan pemotongan itu lebih baik.

"Pengusaha angkutan bus (AKAP, AKDP dan Pariwisata), truk, angkutan travel dan taksi reguler pada kondisi seperti ini (pandemi virus Corona) masih memberikan perhatian dengan cara bantuan sembako kepada awak kendaraan, teknisi serta pegawai lainnya. Hubungan antara pengusaha dengan pengemudi adalah kemitraan. Jika tidak bekerja tidak menerima penghasilan. Namun, mereka itu sudah dianggap seperti bagian keluarga perusahaan. Padahal kalau melihat besaran keuntungan yang diperoleh pengusaha transportasi umum itu lebih kecil ketimbang aplikator transportasi daring. Ini hanya masalah kepedulian pada pegawainya yang selama ini telah menjadi mesin pengumpul uang bagi perusahaan," sebut Djoko dalam pernyataan yang diterima detikOto.




(rgr/din)

Hide Ads