Kabar soal subsidi kendaraan listrik yang diberikan pemerintah makin santer terdengar, tapi bagi detikers yang hendak memiliki mobil listrik jangan sedih ya. Karena untuk subsidi mobil listrik yang awalnya bakal mendapatkan subsidi 11%, kini dikabarkan calon pembeli mobil listrik hanya akan mendapatkan 1% saja.
Dikutip detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memberikan pemotongan pajak penambahan nilai (PPN) mobil listrik menjadi 1% saja, yang awal rencananya bakal diberikan hingga 11%. Sedangkan untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.
"Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1%. "(1%) Pajaknya, Itu subsidi kan, sama saja subsidi," kata Luhut kepada awak media usai mengisi di Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023) di detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi Motor listrik Yamaha Neo Foto: Dok. Yamaha Vietnam |
Sebelumya dijelaskan juga, pemerintah menargetkan pangsa pasar kendaraan listrik Indonesia bisa mencapai 10%. Untuk mencapai itu, pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik.
"Untuk meraih market share 10% target kita untuk motor Rp 7 juta, dan untuk mobil mungkin kita kurangi pajaknya 10% (dari 11%)," ungkapnya.
(zlf/lth)













































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?