Surat konfirmasi tilang dikirim melalui WhatsApp. Tapi jangan sampai tertipu, berikut ini ciri-ciri surat konfirmasi tilang yang asli.
Awas tertipu dengan modus penipuan surat konfirmasi tilang lewat aplikasi WhatsApp. Modus penipuan tersebut dirancang menyerupai pemberitahuan resmi, lengkap dengan bahasa yang meyakinkan dan tampilan yang tampak kredibel, sehingga penerima terdorong untuk segera mengikuti instruksi yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma itu, pelaku juga menyertakan tautan file agar korban tergiur untuk mengklik, sebab nama file biasanya tertulis surat tilang. Kalau kamu salah satu yang menerima pesan tersebut, langsung abaikan. Asal klik tautan, data pribadi kamu bisa dicuri. Bahkan akses perangkat juga bisa diambil alih oleh pelaku. Rekening kamu bisa-bisa dikuras habis.
Perlu diingat, surat konfirmasi tilang memang dikirim melalui WhatsApp. Namun ada ciri-ciri khususnya. Berikut ini ciri-ciri surat konfirmasi tilang asli yang dikirim ke WhatsApp saat kamu melanggar lalu lintas, dikutip dari laman Korlantas Polri.
3 Ciri Surat Tilang Asli yang Dikirim ke WhatsApp
1. Dikirim dari akun 'ETLE Nasional'
Surat konfirmasi tilang ini dikirim menggunakan nomor Indonesia dengan awalan +62 dan telah memiliki tanda centang biru sebagai akun terverifikasi. Apabila menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal, menggunakan nomor luar negeri, atau tidak memiliki tanda verifikasi, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayainya.
2. File tidak pakai format APK
Surat konfirmasi tilang resmi yang asli tak pernah berbentuk file .apk. Penerimanya juga tak diminta mengunduh file .apk tersebut ataupun mentransfer uang secara langsung. File asli hanya akan mengarahkan kamu untuk melakukan konfirmasi ke situs resmi berakhiran .go.id (https://konfirmasi-etle.polri.go.id). Pesan resmi juga tidak menyertakan tautan mencurigakan yang mengarah ke situs di luar domain pemerintah.
Baca juga: Cara Buka Blokir STNK |
3. Informasi pelanggaran lengkap
Dalam surat tersebut, akan memuat informasi yang lengkap mulai dari foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, serta tautan resmi untuk proses konfirmasi dan pembayaran. Untuk proses konfirmasi, masyarakat dapat mengakses https://konfirmasi-etle.polri.go.id.Sementara itu, pembayaran tilang dilakukan melalui https://etilang.polri.go.id menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan.
Di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum mengklik tautan atau mengunduh file dari nomor yang tidak dikenal. Jangan mudah panik ketika menerima pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, dan pastikan setiap informasi diperiksa melalui kanal resmi.











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah