Bukan Nerobos Kayak Alphard, Begini Harusnya Kalau Lewat Penyeberangan Jalan

Bukan Nerobos Kayak Alphard, Begini Harusnya Kalau Lewat Penyeberangan Jalan

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 23 Jul 2026 11:14 WIB
Alphard terobos lampu merah
Alphard terobos lampu merah penyeberangan jalan. Foto: Screenshot Instagram jakartapusat.info
Jakarta -

Sopir Alphard menerobos lampu merah penyeberangan jalan. Padahal kalau lewat lampu merah penyeberangan, kendaraan tak seharusnya menerobos.

Sopir Toyota Alphard cekcok dengan satpam gegara ditegur. Teguran itu dilakukan satpam usai Toyota Alphard kedapatan menerobos lampu merah di penyebrangan jalan kawasan HI. Dalam video CCTV yang beredar, Alphard itu menerobos saat lampu merah menyala dan pejalan kaki dari sisi kiri dan kanan mulai menyeberang. Kemudian satpam yang ada di zebra cross tersebut langsung memberi teguran ke sopir Alphard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alphard kemudian berhenti dekat zebra cross dan dihampiri satpam tersebut. Dalam video terpisah terlihat satpam itu digiring ke pos polisi oleh dua pria berbaju batik. Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkap, kedua belah pihak sempat terlibat cekcok karena sopir Alphard tak terima mobilnya dipukul oleh satpam. Namun kini keduanya sepakat berdamai.

"Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya saling memaafkan dan berjabat tangan. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin," ujar Braiel dikutip detikNews.

ADVERTISEMENT

Dia juga menegaskan sopir Alphard itu dikenai tilang elektronik gegara aksinya terobos lampu merah. Pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dan mematuhi ketentuan lampu lalu lintas. Bila sudah merah, artinya pengendara harus berhenti bukan menerobos.

Sebagai pengingat, pejalan kaki mendapat hak prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada sejumlah pasal yang mengingatkan pengendara agar mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

"Pejalan kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan," demikian bunyi pasal 131 UU tersebut.

Di lain sisi, pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya dalam enam kondisi utama. Salah satunya bila melihat ada pejalan kaki menyeberang.

"Selain sesuai dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
- akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang
- akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring
- cuaca hujan dan/atau genangan air
- memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas
- mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api, dan/atau
- melihat dan mengetahui pejalan kaki yang akan menyeberang," demikian bunyi pasalnya.

Bagi yang mengabaikannya, maka ada sanksi yang diatur dalam pasal 284. Disebutkan bahwa setiap pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pada pasal 287 ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar perintah dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) terancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.



(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads