Begini Cara Mengenal Pemilik Pelat Nomor DPR

Begini Cara Mengenal Pemilik Pelat Nomor DPR

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 08 Des 2021 16:15 WIB
Mobil Berpelat Nomor DPR Parkir di Tempat Khusus Disabilitas
Mobil Berpelat Nomor DPR Parkir di Tempat Khusus Disabilitas. Foto: Dok. David Tobing.
Jakarta -

Heboh mobil anggota DPR diparkir di tempat khusus disabilitas. Mobil tersebut menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR.

Ketua Kominitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mendapati mobil anggota DPR yang diparkir di tempat khusus difabel. Peristiwa ini terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021) kemarin.

Kepada detikcom, David Tobing membeberkan nomor pelat DPR yang diparkir di tempat khusus disabilitas tersebut. Mobil Toyota Land Cruiser tersebut menggunakan pelat nomor khusus DPR dengan angka 353-04. Moil tersebut diketahui milik Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana cara membaca pelat nomor khusus anggota DPR?

Cara membaca pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

ADVERTISEMENT

Berikut detail format dan bentuk penomoran registrasi kendaraan bermotor khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI:

A. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan DPR RI

  • Ketua: 1-00
  • Wakil Ketua: 2-00
  • Wakil Ketua: 3-00
  • Wakil Ketua: 4-00
  • Wakil Ketua: 5-00

B. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan Fraksi DPR RI

  • Ketua Fraksi: 6
  • Sekretaris Fraksi: 7
  • Bendahara Fraksi: 8

Fraksi-fraksi

  • Fraksi PDIP: 01
  • Fraksi Partai Golkar: 02
  • Fraksi Partai Gerindra: 03
  • Fraksi Partai Nasdem: 04
  • Fraksi PKB: 05
  • Fraksi Partai Demokrat: 06
  • Fraksi PKS: 07
  • Fraksi PAN: 08
  • Fraksi PPP: 09

Contoh:

Ketua Fraksi PDIP = 6-01
Bendahara Fraksi PAN = 8-08

C. Kendaraan Khusus Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat

  • Ketua: 6
  • Wakil Ketua: 7
  • Wakil Ketua: 8
  • Wakil Ketua: 9
  • Wakil Ketua: 10

Komisi-komisi

  • Komisi I: I
  • Komisi II: II
  • Komiisi III: III
  • Komisi IV: IV
  • Komisi V: V
  • Komisi VI: VI
  • Komisi VII: VII
  • Komisi VIII: VIII
  • Komisi IX: IX
  • Komisi X: X
  • Komisi XI: XI

Alat Kelengkapan Dewan:

  • Mahkamah Kehormatan Dewan: XII
  • Badan Legislasi: XIII
  • Badan Kerja Sama Antar-Parlemen: XIV
  • Badan Urusan Rumah Tangga: XV
  • Badan Anggaran: XVI
  • Badan Akuntabilitas Keuangan Negara: XVII

Contoh:

Wakil Ketua Komisi III = 7-III

Ketua MKD: 6-XII

D. Kendaraan Khusus Anggota DPR RI

Khusus anggota DPR pelat nomornya menggunakan format Nomor Anggota - Nomor Registrasi Fraksi

Contoh:

Nama Anggota: Rudi Hartono Bangun
Nomor Anggota: 353
Komisi: Fraksi Partai Nasdem
Nomor Kendaraan: 353-04.

E. Kendaraan Khusus Pimpinan Sekjen DPR RI

  • Sekretariat Jenderal: XVIII
  • Sekretaris Jenderal: 6
  • Kepala Badan Keahlian: 7
  • Deputi Persidangan: 8
  • Deputi Administrasi: 9
  • Inspektur Utama: 10
  • Kepala Biro umum: 11

Contoh:

Inspektur Utama = 10-XVIII

Lanjut halaman berikutnya: Apresiasi Pengakuan Anggota DPR yang Parkir di Tempat Difabel >>>

Rudi Hartono Bangun mengaku tak tahu kalau mobilnya terparkir di khusus disabilitas karena sopirnya yang memarkirkan.

"Saya pun nggak tahu sopir yang markirin di mana," kata Rudi Hartono Bangun saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/12/2021).

Rudi pun mengaku sudah menegur sopirnya. Rudi sudah mendapat penjelasan dari si sopir yang mengaku kurang paham aturan.

David yang memotret mobil anggota DPR RI di tempat parkir khusus difabel mengapresiasi anggota DPR yang mengakui bahwa itu adalah mobilnya dan sudah menegur sopir.

"Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi anggota DPR yang lain, dan staf serta sopir. Supaya menghargai hak-hak rakyat, terutama kaum difabel," kata David kepada detikcom, Rabu (8/12/2021).

Berkaca dari kasus ini David meminta agar ada sanksi bagi pengguna kendaraan non-difabel yang menyerobot hak kaum disabilitas. Di beberapa negara, ada sanksi tegas bagi pengendara yang mengambil hak difabel.

"Seperti di negara-negara Eropa bahwa itu akan kena denda dan langsung diangkut mobilnya (yang diparkir di tempat khusus difabel)," katanya.


Hide Ads