Heboh Mobil Pelat DPR Diparkir di Tempat Khusus Disabilitas

Heboh Mobil Pelat DPR Diparkir di Tempat Khusus Disabilitas

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 08 Des 2021 10:27 WIB
Mobil dengan Pelat Nomor DPR Diparkir di Tempat Khusus Difabel
Mobil dengan Pelat Nomor DPR Diparkir di Tempat Khusus Difabel. Foto: Dok. David Tobing.
Jakarta -

Anggota DPR RI sekarang telah memiliki pelat nomor khusus untuk kendaraan yang digunakannya. Pelat nomor khusus itu sudah digunakan sejak awal 2021 ini. Saat ini, mobil-mobil anggota DPR sudah menggunakan pelat nomor khusus tersebut.

Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021. Sekjen DPR RI juga menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.

Artinya, mobil yang digunakan anggota DPR RI bisa memakai pelat nomor khusus. Adapun ciri-ciri pelat nomor anggota DPR ini memiliki bentuk dan warna sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelat persegi panjang.
2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.
3. Warna dasar silver pada kolom logo.
4. Warna dasar silver pada garis pinggir.
5. Warna silver pada nomor.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser dengan pelat nomor DPR RI diparkir di tempat khusus disabilitas. Hal itu ditandai dengan gambar kursi roda pada slot parkir yang ditempati mobil berpelat nomor DPR RI tersebut.

ADVERTISEMENT

David mengatakan, mobil pelat DPR yang diparkir di tempat khusus disabilitas itu berada di salah satu pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta. Peristiwa ini direkam David dalam sebuah foto pada Selasa (7/12/2021) kemarin.

"Semoga betul penumpang mobil ini berkebutuhan khusus," kata David diunggah akun Facebook-nya yang menyertakan foto mobil Land Cruiser berpelat nomor DPR RI di parkiran khusus difabel.

"Ketika itu saya pulang dari meeting waktu saya naik ke mobil, saya sudah di mobil, tapi mata saya terganggu aja dengan lambang difabel dan nomor DPR serta bentuk mobil yang tinggi besar," kata David kepada detikcom, Rabu (8/12/2021).

David sendiri tidak merinci pelat nomor DPR yang mobilnya diparkir di tempat disabilitas. Tidak dijelaskan nomor pelat yang tertera dan siapa pemilik Land Cruiser berpelat nomor DPR ini. Namun, jika pengguna mobil ini bukan disabilitas, maka menurut David bisa dianggap melanggar hukum.

"Masyarakat khususnya kaum difabel merasa haknya dicederai apabila si pengguna mobil bukan kaum difabel sehingga Komunitas Konsumen Indonesia berencana menanyakan kepada kesekretariatan DPR lalu melaporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) apabila terjadi pelanggaran," ujarnya.

David menjelaskan, hak fasilitas untuk disabilitas tertulis di Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dijelaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

"Pengemudi mobil anggota DPR pun harus diberikan penyuluhan tentang hal tersebut agar tidak memalukan anggota dewan dan DPR," pungkas David.




(rgr/din)

Hide Ads