Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Siapa Saja yang Pakai?

Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Siapa Saja yang Pakai?

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 23 Mei 2021 16:21 WIB
Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang.
Pelat nomor khusus anggota DPR. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pelat nomor khusus anggota DPR sedang ramai diperbincangkan karena menuai pro dan kontra. Saat ini, beberapa mobil anggota DPR sudah menggunakan pelat nomor khusus tersebut.

Polri sendiri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021. Dalam surat telegram itu disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengkonfirmasi soal surat telegram itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim dalam keterangannya seperti dikutip Antara.

Siapa saja yang akan menggunakan pelat nomor khusus DPR ini? Mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, pelat nomor khusus anggota DPR ini digunakan pada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya.

ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang.Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Foto: Rengga Sancaya

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pelat nomor khusus DPR ini akan digunakan oleh seluruh anggota DPR. Namun, untuk saat ini baru sebagian anggota DPR yang mendapatkan pelat nomor khusus ini.

"Ini diperuntukkan untuk seluruh anggota DPR RI, tapi saat ini memang baru sebagian anggota, tapi nanti seluruh anggota DPR RI akan menggunakannya," ujar Sahroni kepada detikOto.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, pengemudi kendaraan bermotor dengan pelat nomor khusus anggota DPR ini harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan oleh setjen DPR RI.

Pengoperasian kendaraan bermotor dengan pelat nomor khusus anggota DPR RI harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.

Selain itu, pelat nomor khusus anggota DPR dipakai untuk kendaraan anggota DPR yang teregistrasi. Bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil milik anggota DPR yang menggunakan pelat nomor khusus ini harus sudah dilunasi.

"TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk ranmor (kendaraan bermotor) anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku," tulis surat telegram itu.




(rgr/lua)

Hide Ads