Mobil dengan pelat nomor anggota DPR RI kedapatan diparkir di fasilitas parkir khusus disabilitas. Siapa saja yang boleh parkir di tempat khusus difabel?
Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano bilang, penyediaan parkir khusus disabilitas itu sudah diamanatkan dalam peraturan daerah. Di Jakarta, ada Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pergub No. 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan.
"Jadi penyediaan SRP (satuan ruang parkir) difabel itu menjadi salah satu persyaratan untuk mengurus izin parkir. Tapi, secara detail penggunaannya memang tidak dijelaskan, apakah yang parkir itu harus pengemudi difabel atau bisa pengemudinya normal tapi penumpangnya difabel. Itu memang tidak dijelaskan. Itu menjadi celah hukumnya," kata Rio kepada detikcom, Rabu (8/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Rio menegaskan kalau dari sisi etika dalam penggunaan ruang difabel, maka seharusnya yang boleh parkir di tempat khusus disabilitas itu adalah pengemudi pemegang SIM D. Dalam Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi ditegaskan bahwa penyandang difabel bisa mengemudi kendaraan dengan memegang SIM D untuk motor dan SIM DI untuk mobil.
"Dari sisi etika, bahwa di Indonesia ini memang kaum difabel itu ada SIM khusus. Kaum difabel itu memang bisa mengemudi (ada SIM D). Berarti dengan asumsi adanya SIM D berarti yang (parkir) di situ (tempat khusus difabel) harusnya drivernya adalah kaum difabel. Asumsinya itu, kecuali tidak ada sama sekali kaum difabel yang mengemudi kendaraan bermotor. Tapi ini kan kaum difabel ada yang mengemudi kendaraan bermotor. Jadi walaupun tidak diatur dalam perda maupun pergub harusnya itu sudah menjadi ketentuan etikanya bahwa yang ada di situ adalah pengemudi dengan keterbatasan atau kaum difabel tadi," sebut Rio.
Merujuk pada Perpol No. 5 Tahun 2021, pemegang SIM D adalah penyandang disabilitas. Yang dimaksud penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi mengalami dengan hambatan lingkungan dapat kesulitan untuk dan berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
"Kalau misalnya di pergub dan perda tidak menentukan, tapi ada definisi siapa itu difabel dan apalagi dia bisa berkendara berarti kita mengacunya ke pemilik SIM D," ujar Rio.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP