Mobil DPR Diparkir di Tempat Difabel, Sopirnya Perlu Diberi Penyuluhan

ADVERTISEMENT

Mobil DPR Diparkir di Tempat Difabel, Sopirnya Perlu Diberi Penyuluhan

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 08 Des 2021 12:24 WIB
Mobil dengan Pelat Nomor DPR Diparkir di Tempat Khusus Difabel
Mobil dengan Pelat Nomor DPR Diparkir di Tempat Khusus Difabel. Foto: Dok. David Tobing.
Jakarta -

Ketua Kominitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menemui mobil anggota DPR yang diparkir di tempat khusus difabel. Itu ditandai dengan pelat nomor khusus DPR dan gambar kursi roda di slot parkir.

Peristiwa ini terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021) kemarin. David sendiri tidak menjelaskan nomor pelat yang tertera dan siapa pemilik Land Cruiser berpelat nomor DPR ini. Namun, jika pengguna mobil ini bukan disabilitas, menurutnya bisa dianggap melanggar hukum.

"Masyarakat khususnya kaum difabel merasa haknya dicederai apabila si pengguna mobil bukan kaum difabel sehingga Komunitas Konsumen Indonesia berencana menanyakan kepada kesekretariatan DPR lalu melaporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) apabila terjadi pelanggaran," kata David kepada detikcom, Rabu (8/12/2021).

"Memang Komunitas Konsumen Indonesia adalah lembaga yang tugasnya mengawasi pelayanan konsumen sebagaimana amanat dari undang-undang konsumen.

David menjelaskan, hak fasilitas untuk difabel tertuang di Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dijelaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

Adapun pengertian penyandang disabilitas menurut undang-undang tersebut yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Menurut David, kalau mobil dengan pelat nomor anggota DPR itu bukan digunakan oleh kaum difabel, maka bisa melanggar hukum. Dia mengutip Pasal 143 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang salah satunya menyebut setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapat hak pelayanan publik.

"Ancaman pidana paling lama 2 dua tahun dan denda sebanyak Rp 200.000.000," katanya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 145 yang berbunyi, "Setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000."

Selain itu, David menyoroti pengemudi mobil tersebut. Kata dia, jika anggota DPR yang menggunakan mobil tersebut bukan penyandang disabilitas, sebaiknya sopir tidak menempatkan mobilnya di parkiran khusus difabel tersebut.

"Pengemudi mobil anggota DPR pun harus diberikan penyuluhan tentang hal tersebut agar tidak memalukan anggota dewan dan DPR," ucapnya David.

Diberitakan detikNews, mobil berpelat DPR RI terparkir di parkir khusus disabilitas itu ternyata milik Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun. Rudi Hartono Bangun mengaku tak tahu kalau mobilnya terparkir di khusus disabilitas karena sopirnya yang memarkirkan.

"Saya pun nggak tahu sopir yang markirin di mana," kata Rudi Hartono Bangun saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/12/2021).



Simak Video "Petani Difabel Paruh Baya Tewas Tertabrak di Barru"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT