Kasus DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak yang digugat oleh penggunanya berlanjut ke meja hijau. Ada 7 pengguna DFSK Glory 580 yang melayangkan gugatan tersebut dan kuasa hukum penggugat, David Tobeng meyakini ada masalah di jalur produksi DFSK Glory 580.
Menanggapi klaim tersebut, Kuasa Hukum DFSK, Heribertus S. Hartojo membantah pernyataan David.
"Itu kan dalil mereka, kita lihat lah nanti pembuktian mereka. Kita sudah jualan ratusan dan sebelum ini tidak ada masalah berarti yang kemudian katanya nggak bisa nanjak. Kita heran apa sih yang dimaksud nggak bisa nanjak. Ada komplain seperti itu kita perbaiki nggak ada masalah. Mengenai stop and go kalau dicoba yang udah paham nggak ada masalah," tanggap Heri saat ditemui detikoto jelang sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena mengklaim bukan cacat produksi, Heri menegaskan tidak perlu ada tindakan penarikan kembali atau recall. Berdasarkan pengujian pun juga DFSK mengaku tak menemukan masalah serupa.
"Kan baru dalil mereka, sementara dari kita nggak ada masalah. Kita sudah dapat sertifikasi, uji kelayakan. Jadi lagi-lagi bahwa yang mendalilkan ini cacat tersembunyi dari mereka nanti kita lihat," paparnya.
![]() |
"Dari kita setiap komplain nggak ada masalah sebetulnya kan saya juga tanya dealer. Mereka juga heran kemarin nggak ada masalah. Cuma memang ada sempat komplain 1 atau 2 nggak bisa nanjak yaudah kita perbaiki, servis nggak ada masalah lagi. Kenapa kembali menggugat kita kurang tau mungkin kurang puas maka dibawa ke ranah hukum," sambung Heri.
Berdasarkan pantauan detikoto, persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang nomor 4 itu belum dimulai. Pihak penggugat dan tergugat sudah hadir di tempat.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah