Kasus DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT yang tak kuat menanjak memasuki babak baru. Setelah gugatan konsumen terhadap DFSK dilayangkan pada akhir tahun lalu, kini kasus tersebut akan disidangkan hari ini, Rabu (27/1/2021).
Tujuh orang konsumen DFSK menggugat PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang merek DFSK di Indonesia. Gugatan itu diajukan karena konsumen DFSK mengeluh mobil DFSK Glory 580 tidak kuat menanjak.
Melalui kuasa hukumnya David Tobing, tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan terdaftar secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut David, sidang pertama akan digelar hari ini, Rabu (27/1/2021). Dalam keterangan tertulisnya, David mengimbau PT Sokonindo dan para Dealer yang menjadi pihak Tergugat datang ke persidangan pertama untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut.
Pihak PT Sokonindo Automobile pun memberikan respons terhadap proses hukum yang berlanjut ke meja hijau ini. DFSK mengaku akan mengikuti proses hukum terkait kasus ini.
![]() |
"Sebagai salah satu perusahaan otomotif yang ada di Indonesia, DFSK akan selalu menghormati proses-proses hukum yang berjalan di Indonesia, Jadi untuk sekarang ini kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," jawab PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi kepada detikoto melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2021).
Sementara itu, gugatan terhadap DFSK ini didasari keluhan dari tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT yang tidak kuat menanjak. Mobil SUV dari pabrikan asal China ini mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go). Bukan cuma ketika dipakai di luar kota, tapi juga saat digunakan di parkiran mall.
David menyebut, keluhan bukan hanya dialami oleh ketujuh konsumen yang menggugat. Menurutnya, lebih dari 20 orang lainnya juga mengeluhkan hal serupa.
"Sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021 lalu ada 22 konsumen lain yang mengadu pada posko kami dan menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ketujuh konsumen yang telah menggugat sebelumnya. Konsumen-konsumen tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok) Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah," sebut David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.
"Setelah melihat banyaknya pemilik Glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil glory 580 tersebut," kata Kuasa Hukum konsumen penggugat, David Tobing.
Dalam gugatannya, tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 yang tidak kuat menanjak meminta ganti rugi material dan immaterial dengan total nilai Rp 8.959.000.000. Bila dirinci ganti rugi material yang dituntut konsumen total sebesar Rp 1.959.000.000. Lalu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar masing-masing Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah