Babak Baru Kasus DFSK Glory 580 yang Tak Kuat Nanjak

Babak Baru Kasus DFSK Glory 580 yang Tak Kuat Nanjak

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 26 Jan 2021 06:30 WIB
DFSK Glory 580
DFSK Glory 580 Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta -

Kasus DFSK Glory 580 1.5 Turbo yang tak kuat menanjak, memulai babak baru. Gugatan yang dilayangkan tujuh konsumen terhadap PT Sokoindo Automobile selaku Agen Pemegang Merek (APM) DFSK di Indonesia pada akhir tahun lalu akan berlanjut ke meja persidangan, pada Rabu (27/1/2021).

Gugatan soal tak kuat menanjaknya DFSK Glory 580 sebelumnya sudah terdaftar secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Yang menjadi dasar utama gugatan adalah produk DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018 mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go). Bukan cuma ketika dipakai di luar kota, namun juga saat digunakan di parkiran mall.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melihat banyaknya pemilik Glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil glory 580 tersebut," kata Kuasa Hukum konsumen penggugat, David Tobing.

Lebih lanjut, David Tobing, mengimbau PT Sokonindo dan para Dealer yang menjadi pihak Tergugat datang ke persidangan pertama untuk menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut David, tak cuma ketujuh penggugat yang mengeluhkan hal serupa. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan tanggal 12 Januari 2021 lalu membuka Posko Pengaduan dan menerima 22 konsumen lain yang mengalami hal serupa.

"Sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021 lalu ada 22 konsumen lain yang mengadu pada posko kami dan menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ketujuh konsumen yang telah menggugat sebelumnya. Konsumen-konsumen tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok) Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah," sebut David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.

Sebelumnya, detikOto mendapat kesempatan eksklusif membuktikan DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT milik salah satu dari tujuh konsumen yang menggugat PT Sokonindo Automobile itu. Kami mencoba mensimulasikan kondisi stop and go di tanjakan yang terbilang cukup terjal di sebuah parkiran mal di Tangerang, Banten.

Dengan penumpang lima orang (termasuk kami yang mengemudi), percobaan pertama dengan mencoba stop and go mobil bisa menanjak dengan mulus. Namun di percobaan kedua dan ketiga, kami merasa mobil sulit naik lagi setelah berhenti di tengah tanjakan.

Setelah itu, detikOto juga mencoba DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT milik DFSK dengan odometer lebih dari 30.000 km. Dengan kondisi pengujian yang kurang lebih sama (jumlah penumpang lima orang) dan simulasi stop and go, unit DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT milik DFSK itu bisa melahap tanjakan yang kami coba beberapa kali.

Dalam gugatannya, tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 meminta ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000. Bila dirinci ganti rugi material yang dituntut konsumen total sebesar Rp 1.959.000.000. Lalu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar masing-masing Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000.




(riar/riar)

Hide Ads