Kasus konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT yang menggugat PT Sokonindo Automobile berlanjut. Gugatan yang dilayangkan pada akhir tahun lalu akan berlanjut ke meja persidangan.
Kuasa hukum konsumen penggugat, David Tobing, mengatakan sidang akan berlangsung pada Rabu, 27 Januari 2021 luas. Tujuh konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT itu menggugat DFSK dengan nomor perkara perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Dalam keterangan tertulisnya, David mengimbau PT Sokonindo dan para Dealer yang menjadi pihak Tergugat datang ke persidangan pertama untuk menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini bermula dari tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT yang mengalami masalah yang sama. Mobil-mobil mereka tak kuat menanjak.
Menurut David, tak cuma ketujuh penggugat yang mengeluhkan hal serupa. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan tanggal 12 Januari 2021 lalu membuka Posko Pengaduan dan menerima 22 konsumen lain yang mengalami hal serupa.
"Sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021 lalu ada 22 konsumen lain yang mengadu pada posko kami dan menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ketujuh konsumen yang telah menggugat sebelumnya. Konsumen-konsumen tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok) Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah," sebut David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.
"Setelah melihat banyaknya pemilik Glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil glory 580 tersebut," lanjut David
Sebelumnya, detikOto mendapat kesempatan eksklusif membuktikan DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT milik salah satu dari tujuh konsumen yang menggugat PT Sokonindo Automobile itu. Kami mencoba mensimulasikan kondisi stop and go di tanjakan yang terbilang cukup terjal di sebuah parkiran mal di Tangerang, Banten.
Dengan penumpang lima orang (termasuk kami yang mengemudi), percobaan pertama dengan mencoba stop and go mobil bisa menanjak dengan mulus. Namun di percobaan kedua dan ketiga, kami merasa obil sulit naik lagi setelah berhenti di tengah tanjakan.
Setelah itu, detikOto juga mencoba DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT milik DFSK dengan odometer lebih dari 30.000 km. Dengan kondisi pengujian yang kurang lebih sama (jumlah penumpang lima orang) dan simulasi stop and go, unit DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT milik DFSK itu bisa melahap tanjakan yang kami coba beberapa kali.
Sementara itu, tujuh konsumen penggugat menuntut DFSK bertanggung jawab memberikan ganti rugi material setara total harga pembelian kendaraan para konsumen. Ganti rugi material yang dituntut konsumen total sebesar Rp 1.959.000.000. Selain itu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar masing-masing Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000. Adapun total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?