DFSK Angkat Suara soal Mobil Tak Kuat Nanjak Masuk Meja Hijau

DFSK Angkat Suara soal Mobil Tak Kuat Nanjak Masuk Meja Hijau

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 26 Jan 2021 16:11 WIB
Menguji DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT, Benarkah Tidak Bisa Menanjak?
DFSK ikuti proses hukum gugatan Glory 580 tak kuat nanjak. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Akhir tahun lalu tujuh konsumen DFSK menuntut pabrikan mobil asal China tersebut atas keluhan produk yang mereka beli, yaitu DFSK Glory 580. Kini kasus tersebut berlanjut dan akan mulai masuk ke meja hijau pada hari Rabu (27/1/2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan karena mobil yang mereka beli tak kuat menanjak. Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

PT Sokoindo Automobile selaku Agen Pemegang Merek (APM) DFSK di Indonesia memberikan tanggapan terkait proses hukum yang berlanjut ini. DFSK mengaku akan mengikuti proses hukum terkati kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai salah satu perusahaan otomotif yang ada di Indonesia, DFSK akan selalu menghormati proses-proses hukum yang berjalan di Indonesia, Jadi untuk sekarang ini kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," jawab PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi kepada detikoto melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2021).

Kuasa Hukum konsumen penggugat, David Tobing juga sudah mengimbau PT Sokonindo dan para Dealer yang menjadi pihak Tergugat datang ke persidangan pertama untuk menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut. Menurut David, tak cuma ketujuh penggugat yang mengeluhkan hal serupa. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan tanggal 12 Januari 2021 lalu membuka Posko Pengaduan dan menerima 22 konsumen lain yang mengalami hal serupa.

ADVERTISEMENT

"Sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021 lalu ada 22 konsumen lain yang mengadu pada posko kami dan menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ketujuh konsumen yang telah menggugat sebelumnya. Konsumen-konsumen tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok) Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah," sebut David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.

Dalam gugatannya, tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 meminta ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000. Bila dirinci ganti rugi material yang dituntut konsumen total sebesar Rp 1.959.000.000. Lalu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar masing-masing Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000.




(rip/rip)

Hide Ads