Pemerintah memang sudah berusaha untuk meningkatkan industri otomotif di Indonesia, karena memang harus diakui industri ini dinilai masih bisa terus berkembang seiring berjalannya waktu, serta masih sedikitnya kepemilikan kendaraan masyarakat Indonesia. Sebut saja lahirnya kendaraan Low Cost and Green Car (LCGC) yang diklaim sebagai mobil murah ini memang dilahirkan agar masyarakat Indonesia bisa lebih mudah memiliki kendaraan.
Hasilnya bisa dikatakan berhasil jika melihat data penjualan otomotif Indonesia yang sudah mencapai 1 juta unit lebih dan dikuasai oleh segmen LCGC sebelum masa pandemi. Kini pemerintah pun berniat meningkatkan level dengan siap melahirkan kebijakan yang mendukung semakin banyaknya kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan rendah emisi.
Suzuki pun menyambut niat baik pemerintah untuk program LCEV, namun Suzuki memastikan baru bisa mengambil langkah dan membuat perencanaan saat pemerintah sudah benar-benar mengetuk palu akan keberadaan kendaraan LCEV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Suzuki Tak Akan Rilis Motor Baru Tahun Depan |
"Dulu LCGC itu hadir tujuannya mau pasarkan harga mobil murah sehingga semua orang bisa membeli mobil murah. Ini satu tujuannya harga mobil masuk akal, masyarakat jadi bisa membeli mobil lebih banyak dari sekarang. Tapi sekarang sudah ada generasi baru, harus lokalisasi 90 persen di Indonesia, jadi kalau secara volume kita harus hitung lebih serius lagi. Karena banyak komponen yang harus dilokalisasikan," kata Director PT SIS, Hideaki Tokuda, pada ajang virtual konferensi Pers dalam rangka ulang tahun Suzuki ke-50.
"Untuk generasi baru LCEV dari pemerintah, jadi kita harus melihat dengan keseluruhan juga, kita belum bisa katakan model apa, bagaimana melahirkan mobilnya, berapa harganya, harus lebih murah, lebih irit dan bisa dilokalisasikan. Ini yang sedang kita study (pelajari)," ujarnya.
![]() |
"Jadi kita tidak memikirkan LCGC saja, tapi kita memikirkan semuanya. Jadi kalau program-program dari pemerintah sudah fix kita bisa bicara lebih detail dan kita masih mempelajarinya," Hideaki menambahkan.
Sebagai catatan dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, Beberapa kebijakan telah dikeluarkan pemerintah Indonesia, salah satunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 20 tahun 2017 yang menetapkan bahwa Indonesia mulai mengadopsi Standard Emisi Gas Buang Euro IV semenjak Oktober 2018. Selain itu, sejalan dengan perkembangan terkait dengan emisi gas buang.
Pada tahun 2019 juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 73 tahun 2019 yang merupakan sebuah langkah peralihan untuk mengarah kepada penerapan pajak barang mewah kendaraan bermotor (PpnBM). Dari yang semula berdasarkan bentuk kendaraan serta besaran mesin menjadi pajak barang mewah kendaraan bermotor yang perhitungannya berdasarkan tingkat emisi gas buang serta efisiensi penggunaan bahan bakarnya.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?