Dikeluarkannya Peraturan Menteri LHK 20/2017 dan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2019 disambut baik oleh para pelaku industri kendaraan bermotor anggota GAIKINDO.
Dalan siaran persnya, Gaikindo menyebut, anggotanya telah menyelaraskan kebijakan-kebijakan Pemerintah tersebut ke dalam rencana bisnis untuk jangka menengah maupun jangka panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 3 hal strategis yang diharapkan dari PP73/2019 :
1. Emisi gas buang kendaraan bermotor bisa ditekan dan mengarah atau mengikuti standard International yang berlaku.
2. Pendapatan Pemerintah dari Pajak Barang Mewah Kendaraan Bermotor (Ppn.BM) tidak berkurang.
3. Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia bisa tetap tumbuh sehingga Indonesia bisa menjadi salah satu basis industri kendaraan bermotor terkemuka di Asia.
Untuk mendukung hal itu, pelaku industri otomotif merencanakan mobil yang lebih ramah lingkungan untuk diproduksi di Indonesia, bagi keperluan domestik maupun ekspor ke mancanegara.
Peraturan Pemerintah 73/2019 memicu anggota GAIKINDO untuk menyiapkan produk-produk unggulannya yang lebih ramah lingkungan, dan hemat bahan bakar. Teknologi yang disiapkan antara lain kendaraan-kendaraan Hybrid (HEV) Plug-In Hybrid (PHEV), bahkan Kendaraan Bermotor listrik berbasis battery (BEV).
Anggota-anggota GAIKINDO yang telah menyiapkan produk-produk tersebut antara lain, Daihatsu, Honda, Hyundai, Mitsubishi, Suzuki, Toyota dan Wuling. Proses persiapan itu telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu dan diharapkan produk-produk tersebut dapat segara diproduksi di Indonesia dalam waktu dekat.
Indonesia sendiri telah swasembada produk otomotif, karena sebagian besar kebutuhan kendaraan bermotornya telah mampu dipenuhi oleh produk-produk otomotif buatan dalam negeri. Tak cuma itu, industri otomotif dalam negeri juga mengebut ekpor mobil ke berbagai negara di dunia.
Upaya-upaya tersebut selaras dengan Peta Jalan Pemerintah di bidang Industri Kendaraan Bermotor, di mana diprediksi pada tahun 2025 total produksi kendaraan bermotor di Indonesia dapat mencapai 3 juta unit. Sebanyak 2 juta di antaranya ditujukan untuk kebutuhan domestik dan 1 juta unit untuk diekspor ke berbagai negara di dunia.
Peningkatan produksi tersebut juga berpotensi untuk memberikan peluang lapangan pekerjaan baru setidaknya bagi 1 juta orang di sektor otomotif.
Hal paling mendasar dari kebijakan Peraturan Pemerintah 73/2019 yang juga dikenal sebagai harmonisasi tarif pajak kendaraan bermotor adalah kemampuan dalam meningkatkan investasi di sektor otomotif di Indonesia sehingga utilsasi kapasitas industri otomotif nasional akan meningkat untuk memenuhi produk-produk otomotif yang ramah lingkungan baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?